Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyatakan kebijakan
ganjil-genap untuk mobil maupun motor belum berlaku pada pekan depan.
"Ganjil Genap belum berlaku seminggu kedepan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkat, Sabtu (6/6).
Syafrin berujar pihaknya masih memantau kondisi lalu lintas dalam minggu pertama penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) transisi Provinsi DKI Jakarta untuk kemudian dievaluasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalu lintas pada minggu pertama masa transisi," ujarnya.
Sebelumnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi pasal 17 ayat 2 poin a disebutkan bahwa baik motor ataupun mobil akan kena kebijakan ganjil-genap.
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi peraturan tersebut.
 Kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/6), pada hari pertama penerapan PSBB transisi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma) |
Namun demikian kebijakan itu tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang beroperasi sebagai angkutan transportasi dalam jaringan.
Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga negara, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan untuk menolong korban, kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk mengangkut penyandang disabilitas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa PSBB diperpanjang dalam masa transisi. Namun demikian ia tidak menyebutkan lama durasi perpanjangannya.
"Kami di Gugus Tugas Covid DKI kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).
(ndn/pmg)
[Gambas:Video CNN]