"Ganjil Genap belum berlaku seminggu kedepan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkat, Sabtu (6/6).
Syafrin berujar pihaknya masih memantau kondisi lalu lintas dalam minggu pertama penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) transisi Provinsi DKI Jakarta untuk kemudian dievaluasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi pasal 17 ayat 2 poin a disebutkan bahwa baik motor ataupun mobil akan kena kebijakan ganjil-genap.
Kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/6), pada hari pertama penerapan PSBB transisi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma) |
Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga negara, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan untuk menolong korban, kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk mengangkut penyandang disabilitas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa PSBB diperpanjang dalam masa transisi. Namun demikian ia tidak menyebutkan lama durasi perpanjangannya.
"Kami di Gugus Tugas Covid DKI kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6). (ndn/pmg)
Kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/6), pada hari pertama penerapan PSBB transisi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)