Kantor-Mal Didenda Jika Tak Sediakan Parkir Sepeda Saat PSBB

CNN Indonesia
Minggu, 07 Jun 2020 05:06 WIB
Parkir khusus sepeda di Stasiun MRT Cipete, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. Parkir sepeda di seluruh stasiun MRT bakal rampung sebelum akhir 2019. CNNIndonesia/Safir Makki
Ilustrasi parkir khusus sepeda. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan menyediakan lahan parkir khusus sepeda di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Jika tidak, mereka akan dikenakan denda.

Kewajiban ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bernomor 105 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ini juga mewajibkan agar lahan parkir khusus sepeda disediakan setiap perusahaan dan pusat perbelanjaan sebanyak 10 persen dari lahan parkir yang tersedia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari fasilitas parkir yang tersedia," bunyi surat keputusan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (6/6).

Tak hanya itu, fasilitas parkir khusus sepeda ini juga wajib berada di dekat pintu masuk utama gedung dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi penunjuk arah lokasi.

Selain tempat parkir, fasilitas seperti shower untuk membersihkan diri bagi pengguna sepeda juga wajib disediakan oleh perusahaan.

Sementara itu, fasilitas parkir khusus sepeda pada halte Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga, dan bandar udara dapat disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan wajib diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi penunjuk arah lokasi.

Dishub juga memberlakukan sanksi dan denda bagi setiap pelanggaran yang aturannya telah ditetapkan dalam surat keputusan tersebut. Sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp500 ribu.

Tak hanya itu, pelanggar juga akan dikenakan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang per orang, dan atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

"Pemberian sanksi dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Berlaku sejak ditetapkan dan berakhir ketika penetapan masa transisi berakhir," demikian bunyi surat tersebut.

(tst/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER