PSBB Transisi, Angkutan Umum di DKI Cuma Diisi 50 Persen

CNN Indonesia
Minggu, 07 Jun 2020 03:38 WIB
Sejumlah pengemudi angkutan kota (angkot) kembali berunjuk rasa dengan menutup jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018. 
Mereka menuntut agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka sepenuhnya jalan tersebut untuk kendaraan melintas.
Sejak 23 Desember 2017, sepanjang 500 meter dua jalur Jalan Jatibaru Raya ditutup pada pukul 08.00-18.00 untuk pendirian tenda pedagang kaki lima (PKL) dan jalur Bus Transjakarta Tanah Abang Explorer. CNNIndonesia/Safir Makki
Ilustrasi angkutan umum. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut semua jenis angkutan umum di wilayahnya hanya diperbolehkan memuat penumpang 50 persen dari kapasitasnya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada Juni.

Hal itu ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 105 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam SK itu, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyebut soal pengendalian kapasitas penumpang dan jam operasional angkutan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi dengan batasan jumlah orang," bunyi surat keputusan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (6/6).

Terkait jam operasional, Dishub menyebut bus Transjakarta dan Angkutan Umum Reguler diizinkan beroperasi pukul 05.00-22.00 WIB.

Sementara, Moda Terpadu Raya (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) diizinkan beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB. Angkutan perairan dapat beroperasi pukul 07.00-15.00 WIB.

Infografis Aturan Fase Transisi dan Perpanjangan PSBB JakartaFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Meski demikian, Dishub DKI menganjurkan agar alat transportasi yang paling utama digunakan masyarakat adalah sepeda dan berjalan kaki.

Dishub juga memberlakukan sanksi dan denda bagi setiap pelanggaran yang aturannya telah ditetapkan dalam surat keputusan tersebut. Sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp500 ribu.

Pelanggar akan dikenakan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang per orang, dan atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

"Pemberian sanksi dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Berlaku sejak ditetapkan dan berakhir ketika penetapan masa transisi berakhir," tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan Juni sebagai masa transisi setelah berakhirnya masa PSBB ketiga pada 4 Juni.

(tst/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER