Hal itu ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 105 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam SK itu, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyebut soal pengendalian kapasitas penumpang dan jam operasional angkutan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait jam operasional, Dishub menyebut bus Transjakarta dan Angkutan Umum Reguler diizinkan beroperasi pukul 05.00-22.00 WIB.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Dishub juga memberlakukan sanksi dan denda bagi setiap pelanggaran yang aturannya telah ditetapkan dalam surat keputusan tersebut. Sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp500 ribu.
Pelanggar akan dikenakan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang per orang, dan atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan Juni sebagai masa transisi setelah berakhirnya masa PSBB ketiga pada 4 Juni.
(tst/arh)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian