
Tak Lanjutkan PSBB, Sumbar Terapkan Normal Baru Corona 8 Juni
Minggu, 07 Jun 2020 16:20 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumatera Barat (Sumbar) yang berakhir pada hari ini, Minggu (7/6) tidak diperpanjang lagi. Pemerintah Provinsi Sumbar lantas menerapkan kenormalan baru (new normal) mulai Senin, 8 Juni 2020.
Dari 19 daerah di Sumbar, hanya dua daerah yang akan menempuh PSBB masa transisi sebelum menerapkan kenormalan baru. Kota Padang akan menjalani masa transisi hingga 12 Juni, sedangkan Kabupaten Mentawai hingga 20 Juni.
Demikian keputusan yang disampaikan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, dalam rapat koordinasi dengan semua kepala daerah di provinsi itu melalui konferensi video, Minggu (7/6).
Irwan mengatakan berdasarkan kriteria penerapan kenormalan baru yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada tiga syarat yang harus dipenuhi.
Syarat pertama berhubungan dengan kesiapan kajian epidemiologi, salah satunya terkait angka kesembuhan pasien Covid-19. Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Sumbar tertinggi di Indonesia, yakni 336 orang hingga 6 Juni.
Irwan menyebut tetap mengambil langkah pencegahan penyebaran Covid-19, misalnya memperpanjang status tanggap darurat dan mempertahankan pemeriksaan di pos-pos perbatasan hingga 28 Juni.
Selain itu, kata Irwan, pihaknya akan melakukan tes PCR gratis terhadap orang yang akan masuk ke Sumbar. Mereka wajib menjalani isolasi selama menunggu hasil tes. Jika negatif, mereka boleh masuk ke Sumbar.
"Di samping itu, TNI-Polri akan mendukung penerapan tatanan normal baru di Sumbar. Artinya, dari persyaratan epidemiologi, kami sudah siap memasuki tatanan normal baru," ujarnya.
Syarat kedua dari WHO ialah kesiapan sistem kesehatan. Irwan menyebut hal itu berkaitan dengan kapasitas rumah sakit, tenaga medis, fasilitas isolasi, laboratorium, dan ketersediaan alat pelindung diri (APD). Menurutnya, stok APD Sumbar cukup hingga Desember 2020.
Syarat ketiga ialah kesiapan masyarakat. Irwan meminta kepala daerah di seluruh Sumbar menggerakkan masyarakat sampai ke tingkat nagari untuk mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik, dalam beraktivitas di luar rumah.
Menurutnya, sebagian besar masyarakat Sumbar telah memahami protokol kesehatan Covid-19. Namun, kata Irwan, masyarakat belum melakukannya secara disiplin.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi Sumbar, Jasman Rizal mengatakan Padang dan Mentawai melakukan PSBB transisi sebelum menerapkan kenormalan baru karena kasus positif virus corona masih terus bertambah.
Mengenai PSBB transisi, Kepala Dinas Kesehatan Padang, Feri Mulyani, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Padang tidak serta merta menerapkan kenormalan baru, tetapi melewati proses transisi.
Dalam proses transisi tiap organisasi perangkat daerah di Padang menyosialisasikan cara hidup dalam masa kenormalan baru saat pandemi virus corona kepada masyarakat.
"Misalnya, Dinas Pariwisata melakukan sosialisasi kepada pemilik hotel dan restoran, Dinas Perdagangan melakukan sosialisasi terhadap orang di sektor perdagangan, dan Dinas Pendidikan kepada pengelola sekolah," katanya.
Hingga kemarin, Sabtu (6/6), jumlah kumulatif kasus positif virus corona di Sumatera Barat mencapai 618 orang. Dari jumlah tersebut, 336 orang dinyatakan sembuh dan 27 orang lainnya meninggal dunia. (adb/fra)
[Gambas:Video CNN]
Dari 19 daerah di Sumbar, hanya dua daerah yang akan menempuh PSBB masa transisi sebelum menerapkan kenormalan baru. Kota Padang akan menjalani masa transisi hingga 12 Juni, sedangkan Kabupaten Mentawai hingga 20 Juni.
Irwan mengatakan berdasarkan kriteria penerapan kenormalan baru yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada tiga syarat yang harus dipenuhi.
Syarat pertama berhubungan dengan kesiapan kajian epidemiologi, salah satunya terkait angka kesembuhan pasien Covid-19. Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Sumbar tertinggi di Indonesia, yakni 336 orang hingga 6 Juni.
Irwan menyebut tetap mengambil langkah pencegahan penyebaran Covid-19, misalnya memperpanjang status tanggap darurat dan mempertahankan pemeriksaan di pos-pos perbatasan hingga 28 Juni.
"Di samping itu, TNI-Polri akan mendukung penerapan tatanan normal baru di Sumbar. Artinya, dari persyaratan epidemiologi, kami sudah siap memasuki tatanan normal baru," ujarnya.
Syarat kedua dari WHO ialah kesiapan sistem kesehatan. Irwan menyebut hal itu berkaitan dengan kapasitas rumah sakit, tenaga medis, fasilitas isolasi, laboratorium, dan ketersediaan alat pelindung diri (APD). Menurutnya, stok APD Sumbar cukup hingga Desember 2020.
Syarat ketiga ialah kesiapan masyarakat. Irwan meminta kepala daerah di seluruh Sumbar menggerakkan masyarakat sampai ke tingkat nagari untuk mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik, dalam beraktivitas di luar rumah.
Menurutnya, sebagian besar masyarakat Sumbar telah memahami protokol kesehatan Covid-19. Namun, kata Irwan, masyarakat belum melakukannya secara disiplin.
Mengenai PSBB transisi, Kepala Dinas Kesehatan Padang, Feri Mulyani, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Padang tidak serta merta menerapkan kenormalan baru, tetapi melewati proses transisi.
Dalam proses transisi tiap organisasi perangkat daerah di Padang menyosialisasikan cara hidup dalam masa kenormalan baru saat pandemi virus corona kepada masyarakat.
"Misalnya, Dinas Pariwisata melakukan sosialisasi kepada pemilik hotel dan restoran, Dinas Perdagangan melakukan sosialisasi terhadap orang di sektor perdagangan, dan Dinas Pendidikan kepada pengelola sekolah," katanya.
Hingga kemarin, Sabtu (6/6), jumlah kumulatif kasus positif virus corona di Sumatera Barat mencapai 618 orang. Dari jumlah tersebut, 336 orang dinyatakan sembuh dan 27 orang lainnya meninggal dunia. (adb/fra)
[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK