Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah perkantoran dan perusahaan di
DKI Jakarta sudah mulai kembali beraktivitas pada Senin (8/6). Kendati demikian, perkantoran dan perusahaan harus tetap menaati sejumlah protokol kesehatan selama beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) Transisi, salah satunya diimbau membentuk Tim Gugus Covid-19 internal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kadisnaker Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi.
"Protokol ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi perusahaan dan petugas dalam proses pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif," demikian bunyi poin kesatu SK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SK tersebut, dijelaskan mengenai sejumlah protokol kesehatan bagi perusahaan dan perkantoran selama masa PSBB transisi. Di antaranya, pimpinan perusahaan diimbau untuk membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan.
Selain itu, seluruh pekerja dan tamu/pengunjung diwajibkan menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran.
Tidak hanya itu, protokol kesehatan itu juga menyatakan bahwa pihak perusahaan harus melakukan self-assessment risiko Covid-19 sehari sebelum pekerja masuk kantor.
Kemudian, protokol itu juga meminta perusahaan meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual, meskipun dalam satu gedung.
Selain itu, pekerja juga diimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan ke kantor, diutamakan sepeda dan jalan kaki.
"Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor/tempat kerja (tempat parkir, fasilitas shower, dan lain-lain)," bunyi poin kedua huruf r dalam SK tersebut.
Andri Yansah dalam SK itu juga mewajibkan perusahaan secara berkala melaporkan pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi melalui tautan bit.ly/bekerja-kembali.
"Serta membuat pakta integritas pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi," bunyi poin keempat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menegaskan pihaknya akan terus memantau pelaksanaan protokol kesehatan di perkantoran selama PSBB transisi. Ia juga menegaskan, perusahaan harus tetap membagi sif kerja bagi para karyawan.
"Ini semua juga kita pantau, tim kita ini dari Satpol PP juga akan memeriksa. Tapi pengaturannya memang diberikan pada tiap-tiap kantor," ujar Anies dalam rekaman suara yang dibagikan tim humas Pemprov DKI Jakarta, Senin (8/6).
(dmi/osc)
[Gambas:Video CNN]