Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara hukum terdakwa kasus pembunuhan ayah-anak di Sukabumi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavianus Robert meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman ringan terhadap para kliennya.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa itu sebelumnya telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai telah terbukti menjadi otak pembunuhan berencana.
"Kalau Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seringan-ringannya," kata pengacara kedua terdakwa, Firman Chandra melalui berkas pledoi kepada
CNNIndonesia.com yang telah dibacakan dalam persidangan, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembelaannya, Firman mengungkit tiga kasus besar yang turut menyita perhatian publik dan menjadikannya sebagai yurisprudensi terhadap perkara yang dihadapi kliennya.
Sebagai informasi, yurisprudensi merupakan putusan-putusan dari hakim terdahulu dalam menghadapi suatu perkara yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lain dalam menyelesaikan perkara serupa di kemudian hari.
Kasus pertama yang diungkit oleh Firman dalam pledoinya adalah kasus tabrakan maut yang terjadi di Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat pada 2012 silam dengan terdakwa Afriani Susanti.
Kala itu, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Afriani dengan hukuman 19 tahun penjara sehingga menjadi lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman mati.
Kemudian, kasus berikutnya yang menyita perhatian publik adalah kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada 2016 silam. Jessica yang terbukti membunuh sahabatnya Wayan Mirna Salihin divonis 20 tahun penjara atau setara dengan tuntutan JPU.
Kasus terakhir yang diungkit olehnya adalah kasus pembunuhan di Denpasar, Bali pada 2015 lalu dengan terdakwa Margriet Christina Megawe yang divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat.
Dari ketiga kasus itu, tidak ada terdakwa yang pada akhirnya dipidana dengan menggunakan hukuman mati.
"Majelis Hakim wajib membebaskan terdakwa atau menghukum ringan terdakwa. Majelis Hakim Yang Mulia tidak perlu khawatir karena masyarakat akan mendukung keputusan berdasarkan fakta yang ada dipersidangan," lanjut Firman dalam pledoinya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat ke publik usai ditemukan dua jasad yang merupakan ayah dan anak, yakni Edi Candra Purnama dan M Adi Pradana dalam sebuah kendaraan terbakar di Sukabumi, Jawa Barat pada 2019 lalu. Polisi kemudian menemukan fakta bahwa pelaku utama yang menjadi otak pembunuhan adalah isteri Edi dan anaknya.
Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini bahwa Aulia merancang pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya itu karena merasa kesal dengan sang suami yang tidak menuruti permintaannya untuk menjual rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk melunasi utang.
Walhasil, dia pun meminta agar pembantu rumah tangganya mencari dukun yang dapat menyantet kedua korban hingga meninggal dunia. Namun, upaya itu gagal sehingga para terdakwa menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa korban.
Dua eksekutor dalam pembunuhan ini, yakni Sugeng dan Agus pun dituntut hukuman pidana mati.
(mjo/age)
[Gambas:Video CNN]