Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (
SIM). Kebijakan perpanjangan masa dispensasi itu dilakukan lantaran terjadi penumpukan pemohon setelah layanan SIM kembali dibuka.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 29 Mei untuk memperpanjang, hingga 29 Juni. Namun kini dispensasi diperpanjang lagi selama dua bulan.
"(Masa dispensasi diperpanjang) mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret sampai 29 Mei dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrian permohonan perpanjangan SIM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (10/6).
Disampaikan Yusri, selain Polda Metro, kebijakan perpanjangan masa dispensasi itu juga dilakukan di wilayah Polda lain, yakni Polda Kalimantan Timur dan di Polrestabes Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan pihaknya berencana untuk mengajukan perpanjangan masa dispensasi SIM untuk mencegah penumpukan pemohonan.
Sebab, setelah layanan SIM kembali dibuka pada 30 Mei, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM pun membludak.
Misalnya, pada 5 Juni lalu misalnya, antrean terjadi di Satlantas Jakarta Timur, Jalan Kebon Nanas sejak pukul 02.00 WIB.
Kemudian, Senin (8/6) kemarin, antrean juga terjadi di Mapolres Jakarta Selatan sejak pukul 04.00 WIB. Mereka rela mengantre demi mendapatkan nomor perpanjangan SIM yang dibatasi 300 pemohon per harinya.
Terkait hal tersebut, Kepala Koprs Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan masa dispensasi pelayanan SIM memang memungkinkan untuk diperpanjang.
(dis/ugo)
[Gambas:Video CNN]