Demi Kuota Harian Perpanjangan SIM, Warga Antre dari Subuh

CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2020 10:46 WIB
Antrean layanan perpanjangan SIM di Polres Jaksel, Senin (8/6).
Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM dibatasi kuota harian sebanyak 300 pemohon. (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembatasan kuota harian untuk perpanjangan Surat Izin Mengengudi (SIM) di masa pandemi virus corona (Covid-19), membuat warga DKI Jakarta terpaksa mengantre di depan kantor polisi sejak dini hari.

Salah satunya di Mapolres Jakarta Selatan, di mana warga yang hendak memperpanjang SIM sudah membludak sejak pukul 04.00 WIB, Senin (8/6). Mereka mengantre di luar Satpas demi mendapatkan nomor perpanjangan SIM yang dibatasi 300 pengaju per harinya.

Di Polres Jaksel, pembagian nomor layanan dilakukan di depan gerbang masuk kantor polisi itu. Untuk mendapatkan nomor layanan tersebut, warga yang mengantre harus menunjukkan kartu identitas diri atau KTP dan SIM asli terlebih dulu kepada petugas yang membagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit Satpas Polres Jaksel AKP Simamora menyarankan warga yang hendak melakukan perpanjangan agar datang sekitar pukul 04.00-05.00 WIB untuk mengambil nomor antrean.

"Makanya jangan lewat jam 6.00, karena lewat jam 6.00 kita sudah bagi," kata dia kepada CNNIndonesia.com di Mapolres Jaksel, Senin (8/6).

Simamora menjelaskan, pembatasan jam pembagian nomor layanan atau antrean dilakukan guna mencegah kerumunan warga yang akan memperpanjang SIM usai layanan tersebut kembali dibuka pascapandemi Covid-19.

Dalam sehari, pihaknya membatasi layanan antrean sampai 300 kuota. Jumlah itu dibagi dalam tiga waktu layanan masing-masing 100 kuota per layanan.

Pertama, usai pembagian nomor layanan ditutup pada pukul 06.00, layanan untuk 100 kuota pertama akan dibuka mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 11.00.

Selanjutnya, layanan akan kembali dibuka untuk nomor antrean 101 sampai 200, mulai pukul 11.00 sampai dengan 13.00. Dilanjut dengan nomor antrean 201 sampai 300 yang dimulai pukul 13.00.

"Maksud dan tujuannya kami membagi per kelompok untuk tidak terjadinya kerumunan massa," katanya.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sekitar pukul 07.30, pembagian nomor antrean sudah ditutup.

Sejumlah warga yang datang dan hendak mengurus perpanjangan SIM juga diminta untuk kembali esok hari pada waktu yang disarankan.

Antrean layanan perpanjangan SIM di Polres Jaksel, Senin (8/6).Warga yang menunggu pembuatan perpanjangan SIM di Polres Jaksel harus duduk menjaga jarak sebagai protokol pencegahan Covid-19, 8 Juni 2020. (CNN Indonesia/ Thohirin)

Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin menyebut antrean pemohon perpanjangan SIM sudah lebih diatur jika dibandingkan dengan pekan lalu.

Hal itu buntut dari sistem pemberian nomor urut bagi para pemohon. Kemudian, pemohon yang memiliki nomor urut besar, juga diimbau untuk pulang lebih dulu dan datang kembali siang hari.

"Dari pantauan kami, memang lebih teratur. Jumlahnya rata-rata di awal minggu ini, agak menurun daripada minggu kemarin," ucap Lalu saat dihubungi, Senin (8/6).

Disampaikan Lalu, sistem pembatasan kuota bagi pemohon SIM juga menyesuaikan dari kapasitas ruang tunggu.

Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi penumpukan orang dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

"Harus menyesuaikan dengan Protokol Kesehatan. Sampai saat ini jumlah pemohon terbanyak masih di Daan Mogot," ujarnya.

Sejak dibuka kembali perpanjangan SIM yang sempat hampir tiga bulan ditutup pada akhir Mei lalu, antrean warga pengaju membludak sedari dini hari.

Layanan perpanjangan SIM telah mulai dibuka sejak 30 Mei dengan pembatasan jam operasional. Yakni pada Senin-Jumat dimulai pukul 08.00-13.00 WIB, dan pada Sabtu dimulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Selain di Mapolres Jakarta Selatan, antrean juga terjadi di Satlantas Jakarta Timur, Jalan Kebon Nanas, pada 5 Juni lalu sudah terjadi sejak pukul 02.00 WIB.


Untuk diketahui, pihak kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM selama masa pandemi Corona sejak 24 Maret hingga 29 Mei. Artinya, selama kurang lebih tiga bulan, masyarakat dengan SIM mati tidak dapat melakukan perpanjangan.

Kini, setelah perpajangan itu dibuka kembali, dispensasi hanya diberikan hingga 29 Juni 2020 .

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kepolisian berpeluang menambah waktu dispensasi bagi masyarakat yang memiliki SIM dan masa berlakunya selama pandemi Covid-19.

"Sangat mungkin (dispensasi diperpanjang)," kata Sambodo dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (5/6).

Tenggat waktu dispensasi perpanjangan SIM Itu seiring dengan kebijakan pembukaan Satpas dan SIM keliling yang dituangkan dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Istiono. (thr, dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER