Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan Pergub 142 tahun 2019 mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat di tempatnya masing-masing. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
Hal itu berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut.
Dia pun mengimbau agar masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Seperti mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian.
Foto: CNN Indonesia/FajrianInfografis sampah Plastik di Indonesia dalam Angka |
"Prinsipnya ramah lingkungan bisa dipakai ulang ya, bentuknya apa, enggak kami atur, yang penting bisa dipakai berulang-ulang," kata Yogi.
Yogi menyatakan pihaknya pun mempersilakan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat menyediakan kantong ramah lingkungan berbayar.
"Kalau gratis setiap belanja nanti dia minta lagi, minta lagi, nanti jadi sampah juga," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Pergub 142/2019 pada akhir Desember 2019 lalu. Anies mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat menggunakan kantong ramah lingkungan serta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Selain sanksi, pemerintah daerah juga akan memberikan intensif bagi pusat perbelanjaan yang mengikuti aturan tersebut yang tertulis dalam Pasal 20.
Dalam hal ini insentif fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat. (antara/fra)
Foto: CNN Indonesia/Fajrian