RUU Ideologi Pancasila, BPIP Bisa Diisi TNI-Polri Aktif

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2020 14:15 WIB
Presiden RI Joko Widodo (berjas di tengah) berpose bersama unsur TNI dan Polri saat kegiatan pengarahan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Solo, Jawa Tengah, 30 Januari 2017. (Dok. Setpres)
Ilustrasi jajaran TNI dan Polri (Dok. Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia -- Draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memuat ketentuan anggota TNI dan Polri aktif bisa menjabat sebagai Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Muatan dalam draf RUU itu tak sama dengan aturan sebelumnya, seperti yang termaktub dalam Perpres No. 7 tahun 2018 tentang BPIP yang hanya membolehkan purnawirawan mengisi jabatan tersebut.

Dalam Pasal 47 ayat (2) RUU HIP menyebut Dewan Pengarah BPIP berisi sebelas orang atau berjumlah gasal. Bagian itu juga merinci dua unsur yang diperbolehkan menjabat sebagai Dewan Pengarah BPIP.

"Unsur Pemerintah Pusat; unsur tentara nasional Indonesia, kepolisian negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara, atau purnawirawan/pensiunan," bunyi pasal 47 ayat (2) RUU HIP dalam salinan yang diterima CNNIndonesia.com dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Kamis (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum ada draf RUU ini, keanggotaan BPIP diatur dalam pasal 7 Peraturan Presiden (perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Dalam aturan itu, Dewan Pengarah BPIP berjumlah sebelas orang. Jabatan tersebut boleh diisi oleh tiga unsur, yakni tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, dan tokoh purnawirawan TNI/Polri, PNS, serta akademisi.

Sejak didirikan pada 2018, belum pernah ada unsur TNI/Polri aktif yang menjabat Dewan Pengarah BPIP. Hanya Try Sutrisno yang berasal dari unsur TNI. Namun ia telah menjadi purnawirawan saat ditunjuk sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP Try Sutrisno.

Untuk diketahui, RUU HIP adalah RUU usulan DPR, bukan pemerintah. Sejauh ini draf RUU itu masih dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan akan membicarakannya dengan pihak pemerintah.

Anggota Baleg dari fraksi Golkar Christina Aryani mengatakan pembangunan nasional yang dilaksanakan negara mencakup sektor pertahanan dan keamanan. Atas dasar itulah, sambungnya, perlu ada unsur dari TNI dan Polri dalam BPIP selaku pihak yang melakukan pembinaan mengenai pelaksanaan pembangunan nasional.

"Pancasila sebagai pedoman pembangunan nasional dalam berbagai bidang, salah satunya di bidang pertahanan dan keamanan, sehingga dirasakan perlu memasukkan unsur tersebut dalam susunan dewan pengarah, aktif atau purnawirawan masih terbuka opsinya," kata Christina saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (11/6).

Mantan Wakil Presiden Indonesia Try Sutrisno menganggap tindakan persekusi oleh ormas-ormas tak seharusnya dilakukan, Jumat (2/6).Try Sutrisno pernah menjabat sebagai anggota BPIP dari kalangan purnawirawan TNI. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)


Meski begitu, Christina menekankan draf RUU HIP tersebut masih usulan dari DPR, sehingga masih ada kemungkinan isi di dalamnya mengalami perubahan.

"Ini belum putus, masih draf usulan. Waktu itu ada pandangan juga yang menyatakan jumlah 11 orang dirasakan terlalu banyak. Akan ada penyempurnaan dalam pembahasan dengan Pemerintah nantinya," kata dia.

Anggota Baleg DPR dari fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan hal senada. Pihaknya masih menunggu surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM).

"Jadi kami masih menunggu respons dari pemerintah sebelum masuk pembahasan pasal demi pasal. Semua dasar pertimbangan dan argumentasi pada waktunya disampaikan kepada publik," ucap Hendrawan lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis.

CNNIndonesia.com juga sudah menghubungi Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya, serta anggota Arteria Dahlan dan Sodik Mujahid lewat pesan singkat. Namun, hingga berita ini ditulis empat orang itu belum merespons.

Sebelumnya, RUU HIP masuk dalam pembahasan di DPR RI. Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 mengesahkan RUU ini sebagai inisiatif DPR.

Sejauh ini, dua dari sembilan fraksi menyatakan tidak setuju dengan RUU ini. Fraksi PKS dan Fraksi PAN mengancam tak ikut pembahasan jika RUU tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai rujukan atau konsideran.

(dhf/bmw/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER