Jakarta, CNN Indonesia -- Peristiwa upaya penjemputan paksa jenazah pasien
virus corona oleh pihak keluarga kembali terjadi di Rumah Sakit Dadi,
Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/6) malam. Tiga orang ditangkap terkait insiden tadi malam tersebut.
Berbeda dengan beberapa kasus sebelumnya, kali ini jenazah pasien yang hendak dibawa paksa oleh pihak keluarga telah dinyatakan positif terinfeksi virus corona berdasarkan hasil tes swab.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pasien telah dirawat sejak 31 Mei lalu dengan diagnosa positif Covid-19 dan tumor otak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar pukul 17.27 WITA meninggal dunia, pasien dengan status positif Covid-19," kata Ibrahim dalam keterangannya kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (11/6).
Ibrahim mengungkapkan sekitar pukul 20.00 WITA, sekitar 100 orang, termasuk pihak keluarga mendatangi RS Dadi. Mereka mengambil paksa jenazah dari kamar mayat.
"Ingin mengambil paksa jenazah yang berada di kamar jenazah," ujarnya.
Saat kejadian, kata Ibrahim, ada 80 personel kepolisian yang memang bersiaga di lokasi. Sekitar pukul 20.20 WITA, situasi akhirnya dapat dikendalikan.
Terkait kejadian itu, polisi mengamankan tiga orang yang merupakan pihak keluarga korban karena diduga melakukan provokasi terhadap warga untuk berusaha mengambil paksa jenazah pasien.
Ketiganya kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan terkait peristiwa tersebut.
"Diamankan tiga orang keluarga diduga melakukan provokasi terhadap warga," ucap Ibrahim.
Kata Ibrahim, jenazah sendiri kemudian ditangani oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulsel. Setelah melalui proses pemulasaran sesuai protokol, jenazah dimakamkan di pemakaman Macanda Samata Kabupaten Gowa.
 Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen Infografis Fenomena Jemput Paksa Jenazah Covid-19 |
Lebih lanjut, Ibrahim menegaskan pihaknya tak akan membiarkan kejadian pengambilan paksa serupa kembali terulang. Sebab, aksi tersebut berpotensi membahayakan masyarakat.
"Kita siapkan personil pengamanan yang berlapis, juga berkoordinasi dgn TNI dan tim gugus, akan kita tindak tegas," tuturnya.
Polisi sendiri hingga saat ini telah menetapkan 12 orang tersangka terkait aksi penjemputan paksa jenazah pasien corona di Makassar.
Mereka melakukan aksi penjemputan paksa jenazah Covid-19 di beberapa rumah sakit, yakni RS Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, dan RS Bhayangkara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 214, Pasal 335, Pasal 207 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Terkait kasus tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mengeluarkan surat telegram terkait penanganan pasien Covid-19. Yakni Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Isi telegram itu meminta aparat kepolisian untuk dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan rumah sakit yang menjadi rujukan penanganan pasien Covid-19, sehingga dapat memastikan status dari pasien yang dirawat ataupun meninggal.
(dis/osc)
[Gambas:Video CNN]