Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Komunikasi dan Deklarator (FKPD)
Partai Demokrat ikut meminta Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (
AHY) segera memecat
Subur Sembiring dari keanggotaan partai.
Sebelumnya, permintaan pemecatan Subur disampaikan sejumlah kader partai, termasuk pengurus Partai Demokrat se-DKI Jakarta dan diterima Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
"Saya mengusulkan kepada pimpinan partai dalam hal ini adalah Ketua Umum agar segera memberhentikan Subur Sembiring dengan mencabut kartu tanda anggota partai yang dimiliki Subur," kata Sekretaris Jendeal FKPD Partai Demorkat Akbar Yahya Yogerasi dalam keterangan yang diterima
CNNIndonesia.com, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Subur telah menyebarkan berita hoaks terkait legal formal Kongres V Partai Demokrat, di mana faktanya Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang kepengurusan DPP Demokrat 2020-2025 serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (SD/ART) sudah ditandatangani dan dikeluarkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 lalu.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Subur selama ini adalah untuk kepentingan pribadi dan tidak benar jika mengatasnamakan organisasi FKPD Partai Demokrat.
Anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat itu menyampaikan bahwa seluruh kader Partai Demokrat tetap solid dan selalu dalam kebersamaan satu kesatuan di bawah kepemimpinan AHY.
"Statement-statement yang dibuat oleh Subur telah menyinggung para kader Partai Demokrat yang sedang bersemangat dalam mendukung program kerja AHY lima tahun ke depan. Tentu FKPD Partai Demokrat akan menjadi garda terdepan dalam menjaga tegak pelaksanaan konstitusi partai," ucap Akbar.
Dia juga berkata bahwa Subur Sembiring telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 ART Partai Demokrat, sehingga bisa berupa pemberhentian tetap sebagai anggota atau kader atau pengurus partai.
"Kiranya DPP melalui Dewan Kehormatan Partai dapat segera bertindak tegas untuk mengevaluasi keberadaan Subur Sembiring di Partai Demokrat," tutur Akbar.
Sebelumnya diberitakan, Ketua PAC DPD Demokrat Pademangan, Benny Ariefuddin yang mewakili pengurus Demokrat se-DKI menyebut Subur telah mencemarkan nama baik partai dengan mempertanyakan legalitas kepemimpinan AHY ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
"Kami Dewan Pimpinan Anak Cabang DPD Partai Demokrat se-DKI Jakarta meminta agar DPP Partai Demokrat memberikan sanksi keras kepada saudara Subur Sembiring," kata Benny dalam keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com dari Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Ossy Dermawan, Kamis (11/6).
Benny menilai Subur melanggar kode etik, pakta integritas, dan peraturan organisasi. Subur juga dinilai telah menabrak AD/ART Partai Demokrat yang disahkan oleh Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 tanggal 18 Mei 2020.
Sepak terjang Subur menjadi sorotan setelah menemui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin 8 Juni lalu. Sehari kemudian, Subur bertemu Yasonna.
Mengaku sebagai pendiri partai, Subur mempertanyakan legalitas kepemimpinan AHY. Menurutnya, belum ada surat dari Kemenkumham yang mengesahkan struktur kepengurusan DPP Partai Demokrat yang diketuai AHY hasil Kongres V.
(mts/age)
[Gambas:Video CNN]