Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana setelah meninjau sejumlah tempat ibadah. Ia meninjau Wihara Tanda Bhakti, Gereja Katedral Santo Petrus, Gereja Bethel, dan Masjid Al-Ukhuwah.
Menurut Yana, sejumlah tempat ibadah masih terus menyediakan tempat cuci tangan, bilik desinfektan, thermo gun dan menerapkan jaga jarak sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam aturan PSBB ini, ada tahapan pelonggaran kegiatan beribadah di rumah ibadah.
Lihat juga:Data Corona 11 Juni: PDP 14.052, ODP 43.414 |
"Tadi kami ke wihara, memastikan standar protokol kesehatan sejak awal seperti cuci tangan, kemudian bilik desinfektan, thermo gun dan pelaksanaan physical distancing. Kita harus menjamin agar aman," ucap Yana.
Setelah itu, ia melanjutkan dengan meninjau gereja. Sama halnya, kondisi tersebut aman dan layak untuk melakukan ibadah bagi para jamaah.
"Ke gereja juga sama. Pada dasarnya ingin menjaga masyarakat Bandung kalau mau ibadah merasa aman dan nyaman. Jemaah diproteksi ketat dengan standar protokol yang benar," kata dia menerangkan.
"Rata-rata sudah memenuhi. Aturan ini untuk keselamatan, jangan sampai ada warga yang positif Covid-19. Makannya tadi selama meninjau kita berdiskusi untuk keamanan semua," jelasnya.
Kendati demikian, untuk kajian atau majelis taklim, Yana masih belum menyarankan untuk dilaksanakan. Pasalnya kegiatan tersebut cukup mengundang banyak orang dan waktu yang panjang. Sedangkan salat wajib sudah tentu waktu dan protokol kesehatannya.
"Kajian dan majelis taklim, dan kegiatan keagamaan relatif lama waktunya. Kami sarankan jangan dulu. Seperti salat pun sebaiknya dengan surat-surat pendek," kata Yana. (hyg/age)