Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan
DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan warga yang tak memiliki KTP Jabodetabek tidak bisa masuk ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (
SIKM). Aturan ini juga berlaku bagi warga non-Jabodetabek yang tinggal
indekos di wilayah Jakarta wajib punya SIKM jika ingin keluar masuk ibu kota.
"Warga non-Jabodetabek (yang indekos di Jakarta) tetap perlu (SIKM), kecuali sepanjang pandemi Covid ini tidak akan keluar Jakarta," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Jumat (12/6).
Syafrin mengatakan warga non-Jabodetabek yang indekos di Jakarta tidak bisa mengganti SIKM dengan Surat Keterangan Domisili. SIKM sangat dibutuhkan karena Pemprov DKI Jakarta benar-benar ingin mengendalikan pergerakan orang dari luar ibu kota.
Pengendalian pergerakan orang dibutuhkan sebagai upaya menekan penyebaran wabah virus corona di Jakarta. Terlebih, saat ini Jakarta sudah mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu pengendalian terhadap pergerakan orang agar Jakarta yang saat ini sudah masuk pada masa transisi itu bebas dari gelombang kedua wabah Covid-19," ujar Syafrin.
"Oleh sebab itu kami mengimbau, siapapun warga yang saat ini berada di luar Jakarta kemudian akan beraktivitas di Jakarta itu tetap wajib mengurus SIKM," lanjut dia.
Sementara itu, warga Bodetabek yang indekos di wilayah Jakarta tidak memerlukan SIKM. Mereka hanya butuh menunjukkan e-KTP kepada petugas.
"Warga Bodetabek yang misalnya kos di Jakarta, karena dia memiliki e-KTP Jabodetabek tentu berdasarkan Pergub 47 tidak perlu mengurus SIKM," ujarnya.
Syafrin mengatakan pengecekan bakal dilakukan kepada setiap pendatang yang indekos di Jakarta. Namun, mekanisme pengecekan tidak berada di pusat.
"Itu mekanisme pengecekannya di level warga, akan dilakukan oleh tim gugus tugas RW," paparnya.
(dmi/bmw/gil)
[Gambas:Video CNN]