Kejanggalan Sidang Novel Baswedan: Air Keras Jadi Air Aki

CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2020 15:26 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Novel Baswedan menyebut dakwaan jaksa seolah-olah menggiring opini bahwa wajahnya disiram bukan dengan air keras, tapi air aki. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut sejumlah kejanggalan dalam penyelesaian kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Bahkan menurutnya, ada penggiringan opini yang dilakukan aparat penegak hukum. Hal ini salah satunya tergambar dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang berlangsung.


Dia mengatakan seolah-olah air yang digunakan menyiram wajahnya bukanlah air keras, melainkan air aki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam prosesnya saya heran dengan dakwaan yang dibacakan seolah-olah air yang digunakan untuk siram muka saya adalah air aki dan banyak hal janggal lain," kata Novel saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar secara daring, Senin (15/6).

Diketahui jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Rahmat Kadir telah menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala Novel sehingga menyebabkan kerusakan fatal pada mata dan penglihatannya.

Asam sulfat atau H2SO4 biasa digunakan sebagai air aki karena mengandung elektrolit dapat menyimpan dan menghantar arus listrik.

Padahal, kata Novel, para saksi memastikan bahwa air yang disiramkan ke wajahnya hingga menyebabkan sebelah matanya rusak dan tak berfungsi bukanlah air aki. Novel menyatakan tak ada data yang menyebutkan bahwa air tersebut adalah air aki.

Di lokasi bekas dirinya diserang pun terdapat cipratan yang menunjukkan bahwa air tersebut memang air keras, bukan air aki. Novel mempertanyakan dari mana awal mula air keras ini bisa berubah jadi air aki dalam sidang tuntutan itu.

"Kecuali hanya keterangan terdakwa. Dilihat dari fakta di lapangan air itu (air keras) yang disiramkan ke saya," katanya.

"Air itu ketika sampai muka akibatnya luka bakar, ke beton jadi berubah warna dan fakta-fakta itu menunjukkan bahwa itu bukan air aki," lanjutnya.


Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Novel mengaku telah mempersiapkan berbagai hal untuk menentang kejanggalan-kejanggalan itu. Hal ini nantinya akan disampaikan ketika dirinya diminta menjadi saksi dalam sidang kasus penyiraman yang menimpa dirinya.

"Tentu itu saya persiapkan diri ketika saya jadi saksi," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Novel juga mengatakan seharusnya para terdakwa ini tak hanya dituntut satu tahun kurungan penjara. Apa yang telah dilakukan para terdakwa ini menurut dia termasuk kejahatan percobaan pembunuhan.

Novel bahkan mengaku sempat mengalami gagal nafas ketika dirinya disiram dengan air keras. Beruntung dirinya segera mendapat pertolongan.

"Beberapa kasus bisa lihat ada efek yang bisa menyebabkan meninggal korban. Terkait pasal subsidernya saya katakan ke penyidik bahwa seharusnya serangan ke saya betul-betul suatu penganiayaan lengkap, terencana, akibatnya luka berat," kata dia.

Meski begitu kata Novel, persoalan sesungguhnya dalam penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap dirinya bukan soal tuntutan satu tahun penjara untuk kedua terdakwa. Justru kata dia, banyak hal lain yang menjadi persoalan sejak awal kasus ini menyeruak.

"Persoalan sebenarnya bukan hanya tuntutan jaksa satu tahun saja. Tetapi juga terkait banyaknya manipulasi proses, baik penuntutan adanya upaya arahkan seolah airnya aki. Ada upaya membuat opini seolah penyerang hanya dua orang dengan motif pribadi," kata Novel.


Novel menilai penyelesaian kasus yang dialaminya ini telah mencoreng proses hukum di Indonesia.

"Ini bentuk carut marut hukum yang luar biasa," kata dia. (tst/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER