Bahkan menurutnya, ada penggiringan opini yang dilakukan aparat penegak hukum. Hal ini salah satunya tergambar dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang berlangsung.
Dia mengatakan seolah-olah air yang digunakan menyiram wajahnya bukanlah air keras, melainkan air aki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Rahmat Kadir telah menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala Novel sehingga menyebabkan kerusakan fatal pada mata dan penglihatannya.
Padahal, kata Novel, para saksi memastikan bahwa air yang disiramkan ke wajahnya hingga menyebabkan sebelah matanya rusak dan tak berfungsi bukanlah air aki. Novel menyatakan tak ada data yang menyebutkan bahwa air tersebut adalah air aki.
Di lokasi bekas dirinya diserang pun terdapat cipratan yang menunjukkan bahwa air tersebut memang air keras, bukan air aki. Novel mempertanyakan dari mana awal mula air keras ini bisa berubah jadi air aki dalam sidang tuntutan itu.
"Kecuali hanya keterangan terdakwa. Dilihat dari fakta di lapangan air itu (air keras) yang disiramkan ke saya," katanya.
"Air itu ketika sampai muka akibatnya luka bakar, ke beton jadi berubah warna dan fakta-fakta itu menunjukkan bahwa itu bukan air aki," lanjutnya.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) |
"Tentu itu saya persiapkan diri ketika saya jadi saksi," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Novel juga mengatakan seharusnya para terdakwa ini tak hanya dituntut satu tahun kurungan penjara. Apa yang telah dilakukan para terdakwa ini menurut dia termasuk kejahatan percobaan pembunuhan.
Novel bahkan mengaku sempat mengalami gagal nafas ketika dirinya disiram dengan air keras. Beruntung dirinya segera mendapat pertolongan.
"Beberapa kasus bisa lihat ada efek yang bisa menyebabkan meninggal korban. Terkait pasal subsidernya saya katakan ke penyidik bahwa seharusnya serangan ke saya betul-betul suatu penganiayaan lengkap, terencana, akibatnya luka berat," kata dia.
Meski begitu kata Novel, persoalan sesungguhnya dalam penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap dirinya bukan soal tuntutan satu tahun penjara untuk kedua terdakwa. Justru kata dia, banyak hal lain yang menjadi persoalan sejak awal kasus ini menyeruak.
"Persoalan sebenarnya bukan hanya tuntutan jaksa satu tahun saja. Tetapi juga terkait banyaknya manipulasi proses, baik penuntutan adanya upaya arahkan seolah airnya aki. Ada upaya membuat opini seolah penyerang hanya dua orang dengan motif pribadi," kata Novel.
Novel menilai penyelesaian kasus yang dialaminya ini telah mencoreng proses hukum di Indonesia.
"Ini bentuk carut marut hukum yang luar biasa," kata dia. (tst/pmg)
