Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Novel Baswedan kembali mengungkapkan sejumlah kejanggalan atas penuntasan kasus penyiraman
air keras yang menimpanya.
Dari sejumlah keanehan yang diuraikan, tuntutan 1 tahun kepada para pelaku merupakan puncak keanehan.
"Dan puncak keanehan dan saya katakan puncak carut-marutnya adalah ketika dituntut satu tahun, perbuatan itu kalau memang penganiayaan itu paling lengkap," kata Novel dalam sebuah diskusi daring di Jakarta, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel mengatakan pengungkapan kasus penyiraman air keras yang terjadi pada 2017 itu sudah bermasalah sejak awal.
"Penyelidikan perkara ini sejak awal proses masalahnya banyak sekali," kata Novel.
Novel mengatakan kejanggalan bahkan terjadi sejak polisi menetapkan dua tersangka tersebut. Berulang kali Novel bertanya apa yang mendasari polisi langsung dengan cepat menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka.
"Saya juga bertanya hal serupa kepada JPU dan tidak pernah mendapat penjelasan," kata dia.
Sebaliknya, Novel mengaku sangat kooperatif atas kasus yang menimpa dirinya itu. Setiap kali dia dimintai keterangan, semua informasi yang dia miliki dia sampaikan dengan detail.
"Dengan terang dan dengan deskripsi yang lengkap," jelasnya.
Tetapi, sebaliknya, kata dia, yang dia terima justru pemberian pasal dan tuntutan dari para penegak hukum terhadap pelaku penyerangan terhadap dirinya yang tak masuk akal.
Novel mengaku sempat menyarankan para pelaku mendapat tuntutan atas percobaan pembunuhan. Namun di persidangan permintaanya tak dijalankan. Para pelaku justru dituntut satu tahun penjara bahkan disebut tak sengaja menyiram air keras ke wajah Novel.
"Penganiayaan yang terencana, penganiayaan yang berat, yang akibatnya luka berat. Kalau ancaman satu tahun untuk perkara seekstrem itu maka bagaimana dengan penganiayaan lainnya," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang terdakwa yang mengaku menyiram novel pada April 2017 lalu itu telah dibawa ke meja hijau. Namun, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku penyiraman dinilai banyak pihak, tak masuk akal.
Kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut dengan pidana satu tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Novel disiram air keras usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya, Selasa 11 April 2017 lalu. Namun, polisi baru berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras dua tahun lebih atau Desember 2019.
(ain/tst/ain)
[Gambas:Video CNN]