Paripurna, Ketua DPR Soroti Omnibus Law Ciptaker dan 3 RUU

CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2020 16:05 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berbincang dengan  Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kiri) saat akan memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ketua DPR Puan Maharani (kanan). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti Omnibus Law Rancangan Undang-undang dalam Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan IV yang digelar secara virtual, Senin (15/6).

Selain RUU Ciptaker, tiga RUU lain yang jadi sorotannya, yakni RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RUU penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Puan mengatakan, keempat RUU itu akan segera dibahas.

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terhadap sejumlah RUU yang segera dibahas pada Pembicaraan Tingkat I," kata Puan dalam pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puan menyebut empat RUU itu masuk dalam agenda strategis DPR RI dalam bidang legislasi pada masa sidang yang kembali dibuka hari ini.


Ketua DPP PDIP itu menjelaskan proses legislasi di tengah pandemi virus corona butuh komitmen antara parlemen dan pemerintah. Sehingga program legislasi nasional yang telah disepakati bersama bisa tercapai.

"Walaupun pelaksanaan rapat dilakukan dengan protokol Covid-19, DPR dan Pemerintah tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menghasilkan produk undang-undang yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembentukan undang-undang," tuturnya.

Diketahui RUU Cipta Kerja adalah draf aturan yang diinisiasi pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo. RUU ini diklaim dapat memangkas aturan guna menarik investasi asing.


Pemerintah menyerahkan draf RUU ini ke DPR pada 12 Februari 2020. RUU ini resmi dibahas parlemen usai dibacakan dalam Rapat Paripurna 2 April.

RUU ini menjadi sorotan publik karena dinilai merugikan pekerja. Selain itu, pembahasan RUU ini dinilai dilakukan secara tidak transparan. Pemerintah dianggap tidak melibatkan masyarakat sipil selama merumuskan RUU. (dhf/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER