4 Tersangka Jemput Jenazah Covid-19 Surabaya Diisolasi

CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2020 20:31 WIB
Petugas kepolisian melakukan simulasi pemakaman jenazah pasien positif positif COVID-19 di Mapolres Batang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2020). Polres Batang bekerja sama dengan pihak rumah sakit daerah melakukan pelatihan pemakaman jenazah COVID-19 kepada anggota polisi yang menjadi petugas cadangan pemakaman dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap sesuai prosedur. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj.
Ilustrasi pasien virus corona. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra).
Surabaya, CNN Indonesia -- Empat tersangka kasus penjemputan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit Paru Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (4/6) lalu, saat ini tengah dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Mereka yakni MIR, MKA, MBP, dan MS.

Keempat tersangka itu kini menjalani isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya lantaran sudah kontak langsung dengan jenazah.

"Dibantarkan di RS Bhayanykara, [karena kontak langsung dengan jenazah Covid-19]" kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Truno mengatakan keempat tersangka itu juga telah membuat video pengakuan dan pertanyaan maaf. Meski demikian, proses hukum terhadap mereka tetap berlanjut.

"Iya benar mereka sudah mengaku dan meminta maaf lewat video," kata dia.


Kasus keempatnya saat ini tengah ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polda Jatim, kata Truno, hanya melakukan pendampingan.

"[Polda] back up teknis. Proses penyelidikan dan penyidikannya (di Polres Pelabuhan Tanjung Perak)," ucapnya.
Infografis Fenomena Jemput Paksa Jenazah Covid-19Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Infografis Fenomena Jemput Paksa Jenazah Covid-19

Sejauh ini pihaknya telah mengidentifikasi 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hasil pemeriksaannya, enam orang jadi saksi dan empat jadi tersangka.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 214 dan 216 KUHP tentang perlawanan bersama-sama terhadap petugas berwenang dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.


Sebelumnya, pada Kamis (4/6) lalu, gerombolan warga membawa paksa jenazah PDP corona berjenis kelamin pria. Jenazah berusia 48 tahun itu dibawa dengan tempat tidur rumah sakit menuju kediamannya di Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Agus Aryanto menilai insiden itu terjadi karena tingkat pemahaman warga yang masih rendah. Usai diberikan pemahaman, akhirnya jenazah berhasil dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih Surabaya dengan protokol Covid-19. (frd/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER