Jam Kerja 2 Sif Jakarta, Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2020 15:35 WIB
Para pekerja perkantoran di DKI Jakarta mulai hari ini resmi beraktivitas lagi seiring kebijakan transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karyawan yang bekerja di kantor hanya 50% saja dan sisanya tetap bekerja di rumah. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Dinasker DKI Jakarta menerbitkan surat keputusan baru yang mengatur perihal penyesuaian jam kerja 2 sif dan sistem kerja selama PSBB Transisi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah aturan terkait protokol kerja yang harus dilakukan perusahaan dan perkantoran selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. 

Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kadisnaker Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kadisnaker Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran. 

Dalam aturan baru itu, Kadisnaker DKI Andri Yansah mencantumkan aturan baru perihal penyesuaian jam, sif, dan sistem kerja. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lampiran I Romawi II Angka 3 perihal penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini," demikian bunyi keputusan kesatu dalam SK tersebut, Selasa (16/6). 


Dalam SK itu disebutkan, penyesuaian hari, jam, sif, dan sistem kerja melaui pengaturan waktu kerja dengan jeda minimal tiga jam. 

Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja di Wilayah Jabodetabek. Surat edaran itu mengatur pembagian sif kerja. 

Sif pertama dimulai 07.00-07.30 WIB, sedangkan sif kedua dimulai 10.00-10.30 WIB. Pemerintah berharap perkantoran menerapkan jam kerja selama delapan jam. 


Sehingga, sif pertama bisa rampung pada 15.00-15.30 WIB, sedangkan sif kedua pada 18.00-18.30 WIB.

Sementara itu, sejumlah protokol lain dalam SK Kadisnaker yang baru tidak banyak berubah seperti SK sebelumnya. Dalam SK yang baru, Kadisnaker juga meminta perusahaan tetap membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan. 

Selain itu, perusahaan juga harus membatasi jumlah pekerja paling banyak 50 persen. Kemudian, perusahaan juga diimbau untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja. (dmi/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER