Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kadisnaker Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kadisnaker Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran.
Dalam aturan baru itu, Kadisnaker DKI Andri Yansah mencantumkan aturan baru perihal penyesuaian jam, sif, dan sistem kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SK itu disebutkan, penyesuaian hari, jam, sif, dan sistem kerja melaui pengaturan waktu kerja dengan jeda minimal tiga jam.
Sif pertama dimulai 07.00-07.30 WIB, sedangkan sif kedua dimulai 10.00-10.30 WIB. Pemerintah berharap perkantoran menerapkan jam kerja selama delapan jam.
Sehingga, sif pertama bisa rampung pada 15.00-15.30 WIB, sedangkan sif kedua pada 18.00-18.30 WIB.
Sementara itu, sejumlah protokol lain dalam SK Kadisnaker yang baru tidak banyak berubah seperti SK sebelumnya. Dalam SK yang baru, Kadisnaker juga meminta perusahaan tetap membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga harus membatasi jumlah pekerja paling banyak 50 persen. Kemudian, perusahaan juga diimbau untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja. (dmi/osc)