Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi
DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah aturan terkait protokol kerja yang harus dilakukan perusahaan dan perkantoran selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) Transisi.
Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kadisnaker Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kadisnaker Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran.
Dalam aturan baru itu, Kadisnaker DKI Andri Yansah mencantumkan aturan baru perihal penyesuaian jam, sif, dan sistem kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lampiran I Romawi II Angka 3 perihal penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini," demikian bunyi keputusan kesatu dalam SK tersebut, Selasa (16/6).
Dalam SK itu disebutkan, penyesuaian hari, jam, sif, dan sistem kerja melaui pengaturan waktu kerja dengan jeda minimal tiga jam.
Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja di Wilayah Jabodetabek. Surat edaran itu mengatur pembagian sif kerja.
Sif pertama dimulai 07.00-07.30 WIB, sedangkan sif kedua dimulai 10.00-10.30 WIB. Pemerintah berharap perkantoran menerapkan jam kerja selama delapan jam.
Sehingga, sif pertama bisa rampung pada 15.00-15.30 WIB, sedangkan sif kedua pada 18.00-18.30 WIB.
Sementara itu, sejumlah protokol lain dalam SK Kadisnaker yang baru tidak banyak berubah seperti SK sebelumnya. Dalam SK yang baru, Kadisnaker juga meminta perusahaan tetap membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga harus membatasi jumlah pekerja paling banyak 50 persen. Kemudian, perusahaan juga diimbau untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja.
(dmi/osc)
[Gambas:Video CNN]