Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Kejaksaan bakal memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik
KPK,
Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemanggilan terkait foto Fedrik terlihat penuh kemewahan viral di media sosial.
Beberapa di antaranya menyinggung pendapatan yang diperoleh Fedrik sebagai jaksa dengan keberadaan barang-barang mewah yang diunggahnya.
"Kami akan melakukan klarifikasi terkait info yang beredar itu untuk mendapatkan kejelasan duduk masalahnya, untuk bisa diambil tindakan sesuai kewenangan komisi dan ketentuan yang ada," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (16/6).
Menurut dia, pihaknya belum mendapat detail informasi yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barita menjelaskan, bisa saja Fedrik melanggar ketentuan pedoman Perilaku Jaksa dan Peraturan Jaksa Agung tentang pola hidup sederhana, termasuk juga kode etik profesi jaksa. Oleh sebab itu, Komisi Kejaksaan memiliki wewenang untuk mengawasi dugaan pelanggaran itu.
"Seyogyanya sebagai pejabat publik memberikan contoh dan keteladanan dan bisa menempatkan diri dengan baik di tengah masyarakat," kata dia.
Meski demikian, dia belum dapat menentukan waktu pemanggilan terhadap Fredik untuk diklarifikasi. Pasalnya Fredik masih menangani kasus Novel di persidangan.
Pihaknya pun masih harus menjalin komunikasi dengan internal kejaksaan terkait dengan informasi di media sosial itu.
"Kami juga perlu menanyakan ke pengawas internal kejaksaan apakah hal ini sudah ditindaklanjuti dan apakah sudah ada hasilnya," lanjutnya.
Selain itu, dia meminta publik tidak menggeneralisasi tindakan atau sikap satu orang jaksa sebagai cerminan satu institusi korps Adhyaksa tersebut.
Dia mengaku, selama ini masih banyak jaksa yang bertugas secara jujur, dan berdedikasi tinggi dalam menegakkan hukum.
"Bahkan ada oknum yang tidak seperti itu. Inilah yang perlu dibenahi dan dengan terbuka kami menerima info dan masukan masyarakat," kata pengawas kejaksaan ini.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Fedrik diketahui memiliki harta senilai Rp5,82 miliar. Laporan itu merupakan data 15 April 2019.
Rinciannya, dua bidang tanah dan bangunan di OKU Timur dan Palembang senilai Rp2,55 miliar; empat mobil dan satu motor seharga Rp337 juta; harta bergerak lainnya Rp2,5 miliar; Kas dan setara kas Rp61 juta; dan harta lainnya sebesar Rp570 juta.
Akumulasi kekayaan itu dikurangi utang sebesar Rp198 juta sehingga menjadi Rp5,82 miliar.
Informasi pribadi pegawai negeri itu lantas ramai diperbincangkan jagat media sosial usai dirinya menuntut dua terdakwa penyiram Novel Baswedan selama satu tahun penjara. Tuntutan itu menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai terlalu ringan.
Belum lagi, alasan jaksa yang menilai kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air aki ke muka penyidik KPK senior itu pada subuh hari.
(mjo/osc)
[Gambas:Video CNN]