Hal itu Novel sampaikan merespons pleidoi terdakwa penyiraman air keras, Ronny Bugis yang menyebut kerusakan permanen pada matanya bukan murni karena air keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu penyidik senior lembaga antirasuah itu menyebut selama dirawat di Singapura, dirinya ditangani oleh dokter mata spesialis kornea yang terpapar bahan kimia, Profesor Donald Tan.
"Pembelaan dan pernyataan mereka tidak berdasar pengetahuan dan membabi buta," katanya.
Mantan anggota Polri itu menyatakan tak ada itikad baik dari penegak hukum dalam kasus yang menimpanya tersebut, kecuali Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian. Ia mengaku melawan dan protes atas proses hukum karena tak ingin keadilan diinjak-injak.
"Wajah hukum yang bobrok dipertontonkan dan ini mencederai keadilan bagi kemanusiaan di masyarakat luas," ujarnya.
Novel disiram air keras usai melaksanakan salat Subuh di masjid dekat rumahnya pada 11 April. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tak lama menjalani perawatan, Novel dipindahkan ke Jakarta Eye Centre, Menteng, Jakarta Pusat. Sehari setelahnya, ia terbang ke Singapura untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Kondisi mata Novel ketika itu terus membaik. Mata kirinya sudah mulai bisa melihat. Meski demikian jarak pandangnya masih terbatas.
Novel baru bisa melihat benda berada di depannya hanya dengan latar belakang warna putih dan jari tangannya dari jarak satu meter. Sementara kondisi mata kanan jauh lebih baik.
Namun, saat ini mata kiri Novel sudah tak bisa digunakan untuk melihat. Sementara mata sebelah kanan bisa melihat dengan segala keterbatasan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya yang menangani perkara penyiraman air keras tak bisa mengungkap dan menangkap pelaku selama Novel dirawat. Polisi baru berhasil menangkap pelaku setalah 2,5 tahun sejak penyiraman.
Lihat juga:Anies Belum Putuskan Buka Sekolah Jakarta |
Saat ini, Rahmat dan Ronny telah dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan ringan tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk Novel sendiri.
Kedua terdakwa itu juga telah menyampaikan pleidoi kemarin. Dalam pleidoi mereka menyinggung kasus sarang burung walet dan mengelak melukai mata Novel. Kini mereka tinggal menunggu vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (fra)