"Mendesak Pengadilan Negeri Balikpapan memutus bebas seluruh Tapol Papua," kata Ardi Manto, peneliti Imparsial yang merupakan salah satu LSM dalam Koalisi ini, dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/6).
Koalisi menilai proses hukum terhadap tujuh orang Tapol Papua itu jauh dari memenuhi unsur keadilan. Tuntutan yang diberikan kepada mereka juga dinilai memperlihatkan adanya kesenjangan perlakuan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ardi mengatakan koalisi juga mendesak agar Presiden Jokowi memberikan amnesti terhadap seluruh tahanan politik papua lainnya, yaitu mereka yang dijerat dengan pasal makar sebelumnya.
Diketahui, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu.
Polisi kemudian memproses hukum mereka dan memindahkannya dari tahanan Polda Papua ke Polda Kalimantan Timur untuk menghindari potensi konflik. Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Lainnya, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.
Merujuk pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balikpapan, sidang perdana akan kasus tersebut digelar pada Selasa (11/2) lalu.
Dalam petikan tuntutannya, mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.