Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri
Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6) ini akan menggelar
sidang putusan terhadap
tujuh tahanan politik (tapol) Papua terdakwa kasus dugaan
makar.
Para terdakwa itu, yakni mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.
Lainnya, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar hari ini sidang vonis 7 tapol Papua di PN balikpapan. Kami siap saja, sidang digelar secara online dengan aplikasi zoom," kata Latifah Anum Siregar, Koordinator Pengacara Tapol Papua yang disidang di PN Balikpapan, Rabu (17/6).
Ketujuh warga Papua ini ditangkap pada kesempatan yang berbeda usai aksi protes yang berujung kerusuhan di Jayapura dan sejumlah kota lain di Papua, beberapa waktu lalu.
Protes dipicu oleh aksi rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka didakwa melakukan tindakan makar terhadap negara.
Sidang kasus ini sedianya digelar di Papua. Namun polisi memindahkan persidangan ke Balikpapan karena alasan keamanan. Tujuh tahanan politik yang ditahan di Polda Papua pun turut dipindah ke Polda Kalimantan Timur.
Sidang hari ini mengagendakan vonis terhadap tujuh tahanan politik tersebut. Dalam sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri Balikpapan menolak keseluruhan eksepsi yang disampaikan pembela hukum.
Dukungan mengalir kepada para terdakwa lewat aksi demonstrasi di sejumlah daerah menjelang sidang vonis hari ini.
Pada Senin (15/6), demonstrasi digelar di Jakarta menuntut pembebasan tujuh warga Papua tersebut.
"Aksi juga dilakukan di Malang, Yogyakarta, Bogor, Bandung, dan Balikpapan," kata salah seorang peserta aksi di Jakarta, Rico Tude saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (15/6).
Di Yogyakarta, kelompok yang menggelar aksi mengatasnamakan Aliansi Solidaritas Rakyat Untuk Demokrasi. Mereka melakukan longmarch dari Asrama Papua Kamasan Jogja, menuju titik 0 KM. Mereka lalu melakukan orasi di sana.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Pembela HAM proses hukum terhadap tujuh orang Tapol Papua itu jauh dari memenuhi unsur keadilan. Tuntutan yang diberikan kepada mereka juga dinilai memperlihatkan kesenjangan perlakuan aparat penegak hukum.
Anggota koalisi dari Imparsial Ardi Manto menyebut kesenjangan tersebut bahkan mengarah pada bias rasial, di mana ke-7 tapol tersebut seolah pantas menerima hukuman yang lebih berat ketimbang kasus serupa lainnya.
Koalisi pun mendesak agar tujuh warga Papua yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan dibebaskan. Tujuh warga tersebut menjadi terdakwa kasus dugaan makar.
"Mendesak Pengadilan Negeri Balikpapan memutus bebas seluruh Tapol Papua," kata Ardi dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/6).
Sidang kasus makar tapol Papua ini berawal dari aksi di Jayapura dan beberapa tempat lain di Indonesia tahun lalu. Aksi yang berawal dari menolak rasisme itu berujung rusuh.
(wis/sur)
[Gambas:Video CNN]