Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada eks Ketua BEM Universitas Cenderawasih Papua Ferry Kombo dalam perkara tindakan makar.
Ferry adalah satu dari tujuh terdakwa dalam kasus tindakan makar yang ditudingkan atas unjuk rasa menolak rasialisme pada Agustus 2019 di Papua.
"Menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Fery Kombo dengan pidana penjara selama 11 bulan," ujar Majelis hakim dalam persidangan yang disiarkan langsung secara daring tersebut, Rabu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim PN Balikpapan menilai Ferry terbukti secara sah dah meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam vonis, majelis hakim menetapkan masa kurungan Ferry telah diikurangi seluruhnya semenjak masa penangkapan hingga masa kurungan dari vonis yang dijatuhkan.
Ferry merupakan satu dari tujuh terdakwa yang dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana makar dalam sebuah unjuk rasa menolak rasisme yang digelar di Papua pada Agustus 2019 silam.
Selain Ferry, majelis hakim PN Balikpapan juga telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap rekannya sesama mahasiswa dari Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Irwanus Uropmobin.
Vonis terhadap Ferry dan Irwanus dengan demikian berkurang dari masa kurungan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, masing-masing 10 tahun.
Sementara itu, lima terdakwa lain yang akan menjalani sidang vonis hari ini yakni, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.
(thr/kid)