Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membantah tujuh terdakwa aktivis Papua yang menjalani sidang putusan kasus makar di PN Balikpapan sebagai tahanan politik (Tapol).
Argo menegaskan tujuh warga Papua itu merupakan pelaku kriminal, bukan tahanan politik.
"Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara tersebut, Argo mengatakan terjadi provokasi sehingga banyak masyarakat Papua yang mengalami kerugian, baik materil maupun harta benda.
"Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya," ucap Argo.
Argo mengatakan polisi memiliki alasan dan telah mengumpulkan barang bukti sehingga akhirnya menetapkan tujuh warga Papua itu sebagai pelaku makar.
Lebih lanjut, Argo berharap agar penegakan hukum di Papua tidak lagi dianggap sebagai persoalan politik.
"Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal," ujarnya.
Untuk diketahui, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu.
Mereka diproses hukum dan kemudian dipindahkan dari tahanan Polda Papua ke Polda Kalimantan Timur guna menghindari potensi konflik. Selanjutnya, proses hukum mereka berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Tujuh terdakwa itu yakni mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.
Lainnya, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.
Dalam petikan tuntutannya, mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.
Untuk diketahui, pasal 106 tersebut masuk dalam KUHP Buku Kedua: Kejahatan, bab Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Makar adalah kegiatan dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden/wakil presiden memerintah.
Pada Pasal 106 sendiri, Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Hingga berita ini ditulis, vonis telah dibacakan atas tiga terdakwa: Buchtar tabuni divonis 11 bulan penjara, Ferry Kombo divonis 10 bulan penjara, dan Irwanus divonis 10 bulan penjara.
(dis/kid/gil)