Demokrat Yakin Pembebasan Nazaruddin Sesuai Aturan

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2020 03:55 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (kiri) dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11).  Saat menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, hakim menayakan kembali keterangan Nazaruddin di BAP mengenai
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto meyakini pembebasan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Didik merespons pembebasan Nazaruddin dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, usai mendapatkan program cuti menjelang bebas (CMB).

Ia menghormati dan menghargai langkah serta keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pribadi menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kemenkumham tersebut, karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang melekat," kata Didik kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/6).

Dia berkata, Nazaruddin sebagai seorang warga binaan memiliki kewajiban dan hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, narapidana tindak pidana khusus termasuk korupsi tidak mudah mendapatkan resmi.

Berangkat dari itu, Didik menduga Nazaruddin mendapatkan remisi setelah membantu penegak hukum membongkar kasusnya sebagai justice collaborator.

"Nazaruddin telah mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya sebagai justice collaborator," ujar dia.

Didik menambahkan, langkah Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin sebagai bentuk pembinaan narapidana dengan maksud untuk mengurangi efek negatif sebagai akibat pengasingan selama di dalam penjara. Kebijakan itu sekaligus membantu Nazaruddin dalam menyesuaikan diri dalam kehidupan masyarakat.

Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin usai mendapatkan program CMB. Ia menghirup udara bebas sejak Minggu (14/6) lalu.

"Betul yang bersangkutan [Nazaruddin] menjalankan Program Cuti Menjelang Bebas (CMB) tanggal 14 Juni 2020," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Selasa (16/6).

Rika menyebut selama cuti menjelang bebas, Nazaruddin mendapat pengawasan dan pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Bandung sampai 13 Agustus 2020. Selama itu juga Nazaruddin boleh beraktivitas seperti biasa.

"Selama masa itu dia wajib lapor kepada Bapas. Diawasi, pembimbingan oleh Bapas. Selama itu juga yang bersangkutan tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun, dia tetap tidak boleh melakukan pelanggaran umum ataupun khusus," ujar Rika.

Menurut Rika, jika Nazaruddin kembali melakukan tindak pidana program CMB dicabut. Mantan politikus Demokrat itu juga akan masuk kembali ke dalam penjara.

(ain/mts/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER