Vonis Pengadilan dan Polemik Label Tapol Papua

thr, ryn | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2020 19:27 WIB
Papuan Students hold a protest in Jakarta on June 15, 2020, demanding the government to free seven Papuan protesters ahead of their verdicts on June 17, charged with treason for their involvement in anti-racism protests in 2019. (Photo by Dasril Roszandi / AFP)
Ilustrasi aksi unjuk rasa bebaskan tapol asal Papua. (AFP/DASRIL ROSZANDI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur menjatuhkan vonis kepada tujuh terdakwa kasus dugaan makar terkait aksi unjuk rasa menolak rasisme di Papua pada Agustus 2019 silam.

Mereka divonis dengan hukuman yang berbeda. Vonis 11 bulan penjara dijatuhkan kepada mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua; Sekretaris United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni; Ketua Umum Komite Nasional Pembebasa Papua Barat (KNPB), Agus Kosay.

Sementara vonis 10 bulan penjara dijatuhkan kepada Irwanus Oripmabin, Stevan Itlay, Hengky Hilapok, serta Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim menilai mereka secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP UU Nomor 8 tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lain.

Kepolisian membantah para terdakwa merupakan tahanan politik (tapol). Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan ketujuh warga Papua itu merupakan pelaku kriminal, bukan tapol.

"Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Argo menilai apa yang mereka lakukan saat unjuk rasa telah memicu provokasi dan keributan sehingga menimbulkan banyak kerugian terhadap masyarakat Papua sendiri.

Terkait proses hukum, lanjut Argo, pihaknya memiliki alasan dan bukti kuat untuk menetapkan tujuh warga Papua itu sebagai pelaku dan menjeratnya dengan pasal makar.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai tak ada yang keliru terhadap label tapol yang disematkan kepada tujuh terdakwa.

Menurut Usman, mereka memang ditangkap karena ekspresi politik terkait rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Bagi Usman, apa yang mereka lakukan bukanlah aksi kejahatan. 

"Melainkan sebuah ekspresi politik protes atas aksi rasisme di Surabaya," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/6). 

Terlepas dari itu, Usman menilai ada istilah yang lebih tepat untuk disematkan kepada mereka, yakni tahanan hati nurani (prisoners of conscience). Usman mengatakan, ketujuh warga Papua yang ditahan itu tergolong sebagai tahanan hati nurani sebab mereka ditahan hanya karena menyuarakan pikiran berekspresi secara damai.

Independensi Polisi Dipertanyakan

Lebih Lanjut Usman menjelaskan aksi mereka justru telah dinilai sah dan dijamin oleh hukum internasional lewat International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR), atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia, bahkan hal itu juga tercantum di UUD 1945 Pasal 28E.

Kata Usman, ICCPR telah menjamin hak untuk kebebasan berekspresi, bahkan termasuk hak untuk menyatakan pilihan kemerdekaan. Namun demikian, Usman tak menampik bahwa dalam sebuah unjuk rasa, memang kerap ada sekelompok massa yang melakukan kekerasan. 

"Ini yang seharusnya diselidiki lebih lanjut oleh polisi. Bukan malah memidanakan mereka yang berekspresi secara damai," katanya. 

Hal yang sama kata Usman juga sempat terjadi terhadap enam pengunjuk rasa terkait Papua di Jakarta yang berujung pemidanaan dan penjara. Unjuk rasa yang dilakukan Surya Ginting dan kelima rekannya yang merupakan warga Papua pada Agustus 2019 silam itu berjalan damai, bahkan dikawal ketat oleh polisi. 

Namun, Usman mempertanyakan kenapa pasca unjuk rasa mereka malah dipidanakan. 

"Kalau mereka berbuat kriminal saat unjuk rasa damai tersebut, mengapa polisi membiarkan? Mengapa polisi justru menjaga dan mengamankan mereka?" Katanya.

"Jadi, sebenarnya polisi itu memulai penyidikan pidana terhadap mereka karena alasan adanya perbuatan kriminal atau keberatan dari politisi?" tanya Usman. 

Karenanya, Usman mempertanyakan tugas dan fungsi kepolisian sebagai lembaga independen. Sesuai jargonnya, polisi seharusnya melayani dan mengayomi masyarakat, bukan pihak tertentu.

"Kepolisian itu badan keamanan yang independen. Para pemimpin lembaga ini harus bisa menjaga dua kepentingan besar secara seimbang. Yaitu kepentingan negara dan kepentingan masyarakat," kata Usman.

"Bahkan lencana petugas kepolisian itu berbunyi melayani dan mengayomi masyarakat. Bukan melayani dan mengayomi yang lain," ucapnya.

Suasana sidang daring beragenda pembacaan vonis terhadap tujuh tahanan politik (tapol) Papua atas kasus makar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020). PN Balikpapan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin serta vonis 11 bulan penjara kepada Agus Kossay, Buchtar Tabuni dan Steven Itlay karena terlibat kasus tindakan makar terkait unjuk rasa menolak rasialisme di Papua pada Agustus 2019. ANTARA FOTO/Maya/jhw/foc.Suasa sidang kasus makar di Balikpapan.

Keraguan dalam Persidangan

Vonis penjara selama 10-11 bulan terhadap para terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut mereka dengan hukuman penjara hingga belasan tahun.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menilai para terdakwa telah terbukti menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana makar sebagaimana ketentuan Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ada ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dalam beleid tersebut.


Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan para terdakwa adalah ada perbuatan yang meresahkan masyarakat, menyulut aksi anarkisme, serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.


Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. Terhadap terdakwa yang merupakan pelajar, faktor pendidikan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.


Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan putusan ringan yang diberikan majelis hakim, jika disandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memperlihatkan ada suatu keraguan atas fakta yang muncul selama persidangan.


Jika para terdakwa terbukti melanggar pasal makar, menurut dia, seharusnya hakim dapat memberi hukuman maksimal.


"Itu sangat mungkin hakimnya agak meragukan fakta persidangan sehingga keyakinannya tidak maksimal bahwa memang fakta persidangan tidak membuktikan makar," kata Fickar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (18/6).


Ia juga turut menyinggung pengenaan pasal makar yang acap kali dialamatkan terhadap warga Papua. Menurut Fickar, tindakan tersebut sulit untuk dikatakan tidak politis.
"Ya, itu kecenderungan pendekatannya politis yang seharusnya tidak dilakukan," imbuhnya.


Fickar, yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam kasus makar Surya Anta Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengatakan bahwa kasus protes menentang rasisme merupakan pelaksanaan dari kebebasan berekspresi yang dijamin dan dilindungi konstitusi.


"Sehingga seharusnya tidak setiap ekspresi warga negara dibawa ke ranah hukum. Kesannya hukum menjadi alat kekuasaan untuk memberangus sikap kritis warga negara," tuturnya.

Proses Peradilan Dipaksakan

Direktur sekaligus pendiri lembaga bantuan hukum Lokataru, Haris Azhar usai konferensi pers terkait mandeknya penyelesaian kasus kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib di kantor KontraS, Jakarta, Rabu (16/8).Direktur sekaligus pendiri lembaga bantuan hukum Lokataru, Haris Azhar Foto: CNN Indonesia/Bimo Wiwoho


Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, justru menilai pengadilan tingkat pertama yang baru saja tuntas kemarin sebagai sesuatu yang tidak laik dan sesat. Sebab, tudingan makar yang dialamatkan kepada tujuh terdakwa tidak tepat.


"Pengadilan terhadap para mahasiswa itu pengadilan sesat," ujar Haris saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (18/6).


Terkait vonis hakim yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa, ia mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dimiliki.


"Tapi itu argumentasi kering, argumentasi secara tekstual saja. Saya punya keyakinan bahwa dalam kasus anak-anak mahasiswa seharusnya tidak, bahkan tidak cuma dihukum, dibawa ke pengadilan pun tidak laik," ungkapnya.


Haris menilai proses hukum yang dijalani tujuh tahanan politik tersebut lahir dari kebencian negara kepada warga Papua. Negara, ucap dia, senantiasa menggunakan hukum untuk melakukan represi.


Ia menambahkan, warga Papua sering kali langsung dijerat pasal makar agar mendapat hukuman seberat-beratnya.


Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia (AII), hingga 8 Juni 2020 setidaknya masih ada 44 tahanan Papua yang mendekam di balik jeruji besi. Semuanya diancam atas tuduhan makar.


"Kalau rambut keriting kulit hitam, mereka langsung dikenakan pasal makar dan dihukum seberat-beratnya. Banyak banget. Ini modus bertahun-tahun," kata Haris.
"Kebencian sistemik oleh negara kepada warga Papua lewat hukum," sambungnya.


Yati Andriyani, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan pemidanaan terhadap tujuh tahanan politik Papua cenderung dipaksakan. Sebab, kata Yati, dalam persidangan tidak ditemukan kesesuaian antara fakta, bukti dan pasal yang dipidanakan.


Ia berpendapat tujuan pemidanaan kepada tujuh warga Papua bukan untuk penegakkan hukum, melainkan pembungkaman ekspresi. Selain itu, menurut Yati, penegakkan hukum yang terjadi tidak independen lantaran digunakan untuk kepentingan politik penguasa.


"Proses hukum dan persidangan kasus ini dipaksakan," tegas Yati.

(osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER