Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan aksi premanisme terbilang sulit diberantas lantaran masyarakat enggan melaporkan tindakan kriminal tersebut.
Pernyataan itu menanggapi aksi penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan John Kei dan anggotanya di Green Lake City, Kota Tangerang dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6) lalu.
"Masyarakat suka enggak mau repot. Ketika mereka dipalak, dia malas untuk membuat laporan-laporan itu, atau ketika dia diganggu, mungkin tidak seberapa, biasanya masyarakat tidak mau repot," kata Tubagus kepada wartawan, Selasa (23/6).
Dia pun berharap masyarakat harus berperan aktif dalam melaporkan aksi premanisme kepada pihak kepolisian. Menurutnya, peran serta masyarakat dalam memberantas aksi premanisme sangat dibutuhkan.
"Artinya kaitannya dengan upaya pemberantasan premanisme ini bergantung kepada peran serta masyarakat," ujarnya.
Dia mengatakan aparat kepolisian bisa melakukan penindakan terhadap para preman itu apabila ada laporan masyarakat. Sebab, jika tidak ada tindak pidana yang dilakukan, maka polisi tidak bisa memprosesnya.
"Kan enggak ada UU premanisme, kan harus ada tindak pidana yang dilanggarnya (baru bisa diproses)," kata Tubagus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya meringkus John Kei dan 29 orang lainnya terkait aksi penyerangan dan penganiyaan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Aksi tersebut didasari masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei tentang pembagian uang hasil penjualan tanah.
Namun, masalah pribadi keduanya tak kunjung selesai hingga akhirnya mereka saling mengancam melalui sambungan telepon. John Kei pun merencanakan aksi pembunuhan terhadap Nus Kei dan anak buahnya yang berinisial ER.
Atas perbuatannya, John Kei dan anak buahnya disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Terkait kasus John Kei, Kapolri Jenderal Idham Azis juga menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman," kata Idham dalam keterangannya, Senin (22/6).