Premanisme John Kei, Polisi Sebut Masyarakat Malas Lapor

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2020 12:43 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus (kiri), Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan) dan Wadirreskrimum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan pers kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan) memberikan keterangan pers kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan aksi premanisme terbilang sulit diberantas lantaran masyarakat enggan melaporkan tindakan kriminal tersebut.

Pernyataan itu menanggapi aksi penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan John Kei dan anggotanya di Green Lake City, Kota Tangerang dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6) lalu.

"Masyarakat suka enggak mau repot. Ketika mereka dipalak, dia malas untuk membuat laporan-laporan itu, atau ketika dia diganggu, mungkin tidak seberapa, biasanya masyarakat tidak mau repot," kata Tubagus kepada wartawan, Selasa (23/6).

Dia pun berharap masyarakat harus berperan aktif dalam melaporkan aksi premanisme kepada pihak kepolisian. Menurutnya, peran serta masyarakat dalam memberantas aksi premanisme sangat dibutuhkan.

"Artinya kaitannya dengan upaya pemberantasan premanisme ini bergantung kepada peran serta masyarakat," ujarnya.

Dia mengatakan aparat kepolisian bisa melakukan penindakan terhadap para preman itu apabila ada laporan masyarakat. Sebab, jika tidak ada tindak pidana yang dilakukan, maka polisi tidak bisa memprosesnya.

"Kan enggak ada UU premanisme, kan harus ada tindak pidana yang dilanggarnya (baru bisa diproses)," kata Tubagus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.Tersangka John Kei (kiri) dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya meringkus John Kei dan 29 orang lainnya terkait aksi penyerangan dan penganiyaan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Aksi tersebut didasari masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei tentang pembagian uang hasil penjualan tanah.

Namun, masalah pribadi keduanya tak kunjung selesai hingga akhirnya mereka saling mengancam melalui sambungan telepon. John Kei pun merencanakan aksi pembunuhan terhadap Nus Kei dan anak buahnya yang berinisial ER.

Atas perbuatannya, John Kei dan anak buahnya disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Terkait kasus John Kei, Kapolri Jenderal Idham Azis juga menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

"Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman," kata Idham dalam keterangannya, Senin (22/6).

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER