Anak buah John Kei sempat membagikan sejumlah senjata tajam berupa tombak sebelum menyerang kelompok Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6). Dalam rekonstruksi itu digelar 14 adegan yang dilakukan kelompok John Kei di tiga lokasi berbeda, yakni Kelapa Gading, Bekasi, dan Cempaka Putih.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tombak itu dibagikan oleh anak buah John Kei berinisial DF di Arcici Sport Center, Cempaka Putih pada 21 Juni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada (pemufakatan jahat) di Arcici sebelum kejadian jam 11.00 WIB di Kosambi (Cengkareng) dan jam 13.00 di WIB Tangerang (Green Lake City)," kata Calvijn di Polda Metro Jaya.
Disampaikan Calvijn, Arcici menjadi lokasi terakhir untuk merencanakan aksi pembunuhan terhadap Nus Kei. Di lokasi itu, DF memberikan arahan dan membagi tugas kepada anggotanya untuk aksi penyerangan tersebut.
"Memberi arahan terakhir dan membagi-bagi tugas, membagi-bagi peralatan berupa senjata tajam, tombak dan mobil-mobil yang ada," ujarnya.
Dari lokasi itu, enam anak buah John Kei bergerak ke Cengkareng dan 25 orang lainnya bergerak ke Perumahan Green Lake City.
"Enam mobil akan dibagi, lima mobil untuk berangkat ke TKP perusakan rumah Nus Kei yang ada di Cluster Australia," ucap Calvijn.
Dalam rekonstruksi di Polda Metro tersebut, juga terungkap bahwa kelompok John Kei diduga merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei di tiga lokasi berbeda.
Tiga lokasi itu yakni di di PT Adyawinsa yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 14 Juni, Jalan Tytyan Indah Utama X, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 20 Juni, dan di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
John Kei Cs diringkus oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6) malam lalu usai aksi penyerangan di dua lokasi berbeda.
Penyerangan berlatar belakang masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei itu berkaitan penjualan tanah di Ambon, Maluku.
John Kei disebut tak terima dengan pembagian uang hasil penjualan sebidang tanah tersebut dan akhirnya merencanakan aksi pembunuhan terhadap Nus Kei dan anggotanya berinisial ER.
Polisi menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.