Seorang pria berinisial SR yang merupakan anak buah John Kei menyerahkan diri Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (24/6). Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani mengatakan SR datang ke kantor polisi diantar oleh keluarganya.
"Setelah kita cross check yang bersangkutan ikut terkait dengan permasalahan atau kasus yang ramai di Jakarta terkait kelompoknya atau keluarga Kei," kata Wadi kepada wartawan, Rabu (24/6).
Wadi mengungkapkan SR menyerahkan diri karena khawatir dan takut akan ada serangan balik dari kelompok Nus Kei. Oleh karena itu, dia memilih untuk mendatangi kantor polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan mengakui bahwa khawatir atau ada ketakutan ada aksi balasan dari kelompok yang diserang sehingga yang bersangkutan takut atau khawatir itu terjadi ke keluarganya sehingga memutuskan menyerahkan diri ke kepolisian," tutur Wadi.
SR mengaku ikut terlibat dalam aksi penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka. Namun, Wadi tak merinci apakah SR terlibat dalam aksi di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat atau aksi penyerangan di Green Lake City, Tangerang.
Saat ini, kata Wadi, pihaknya telah melimpahkan SR ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk lebih lanjutnya silakan dengan jajaran Polda Metro Jaya," ucap Wadi.
Lihat juga:John Kei dan Fenomena Premanisme Ibu Kota |
Kelompok John Kei melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi, yakni di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6) lalu.
Malam harinya, polisi meringkus John Kei dan 29 orang lainnya. Mereka ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Aksi penyerangan didasari oleh masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei itu berkaitan penjualan tanah di Ambon, Maluku.
John Kei merasa tak terima dengan pembagian uang hasil penjualan sebidang tanah tersebut dan akhirnya merencanakan aksi pembunuhan terhadap Nus Kei dan anggotanya berinisial ER.
Mereka pun dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(dis/bmw)