Iduladha, Penjual Kurban dari Luar Depok Wajib Surat Sehat

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2020 21:32 WIB
Suasana pemotongan hewan kurban di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu, 11 Agustus 2019. Masjid Istiqlal menggunakan besek rotan sebagai wadah utama daging kurban sesuai dengan instruksi gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Hewan kurban. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan edaran terkait pelaksanaan kurban di tengah penyebaran pandemi Covid-19 menjelang hari raya Idul Adha 2020.

Salah satunya, penjual hewan kurban yang datang dari luar kota mesti memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan protokol juga berkaitan dengan penyembelihan hingga pendistribusian. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penjual maupun pekerja dari daerah lain harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit," demikian salah satu poin yang tertulis dalam SE tersebut.

Selain itu disebutkan dalam SE, Pemkot Depok juga membatasi waktu penjualan hewan kurban, yang dimulai pukul 08.00 sampai dengan 20.00 selama 14 hari mulai 26 Juni sampai 8 Juli 2020.

Idris dalam SE tersebut juga menetapkan sejumlah lokasi yang dilarang untuk digunakan sebagai lokasi berjualan hewan kurban. Beberapa lokasi itu antara lain, jalan, trototar, jembatan penyebarangan orang (JPO), pinggir rel kereta, dan bantaran sungai.

Ketentuan itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Idris meminta pihak yang bertanggung jawab agar dapat melaporkan jika ada kasus hewan yang sakit atau mati mendadak.

Idris juga meminta para penjual maupun pembeli menerapkan protokol kesehatan menjelang masa pelaksanaan kurban Idul Adha kali ini. Misalnya, ia meminta agar pembeli dan penjual menjaga jarak setidaknya 1,5 meter saat bertransaksi.

Pemkot Depok hingga kini terus mencatat lonjakan kenaikan kasus positif Covid-19 di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Depok.

Mengutip data terakhir per Rabu (24/6), jumlah kasus positif di Kota Depok saat ini mencapai 734, atau bertambah enam kasus dari sehari sebelumnya. Dari jumlah tersebut, kasus meninggal tak naik, atau masih berjumlah 34 kasus. Sementara untuk kasus sembuh bertambah 9 kasus menjadi 465 kasus dengan persentase 63,3 persen.

Menurut Idris, tren kenaikan kasus sembuh tersebut lebih baik dibanding tren kasus sembuh di Jawa Barat yang hanya mencapai 35 persen dan nasional yang hanya 40,1 persen.

(thr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER