Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan pihaknya tengah mengkaji peningkatan status Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri soal pendirian rumah ibadah menjadi Peraturan Presiden Perpres.
SKB dua menteri itu memiliki nama resmi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Bergama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
"PBM ini kembali dibahas dalam kerangka meningkatkan statusnya menjadi Peraturan Presiden (Perpres)," kata Zainut dalam keterangan resminya, Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Zainut mengatakan persoalan kerukunan umat beragama saat ini tak bisa dipandang sebagai sesuatu yang bersifat lokal dan regional, namun global.
Ia memandang persoalan-persoalan internal dan antarumat beragama, kebebasan beragama, dan rumah ibadah kerap menjadi perhatian publik.
"Hal ini dapat dilihat dari bermunculannya isu-isu terkait kerukunan umat beragama beberapa tahun terakhir yang menjadi perhatian dunia internasional," kata Zainut.
![]() |
Ia pun berpandangan moderasi beragama perlu dijadikan pedoman bagi setiap individu. Semua pihak, kata dia, harus saling membuka diri terhadap perbedaan, terutama pada wilayah yang bukan pokok agama akibat perbedaan tafsir.
Menurutnya, keterbukaan dan dialog dalam kerangka kerukunan umat beragama akan berdampak pada munculnya toleransi. Sehingga, bisa memunculkan perbedaan untuk saling memahami dan saling menjaga antara satu sama lain.
"Bila sikap ini membudaya, ada harapan besar dapat terpeliharanya harmoni di antara kelompok-kelompok masyarakat dan umat beragama," kata dia, tanpa merinci perubahan pasal dalam SKB itu.
Diketahui, pembahasan PBM ini akan berlangsung selama dua hari di bawah koordinasi Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kementerian Agama.
Kemenag merinci setidaknya ada tiga tema besar yang akan dibahas dalam sidang komisi dalam acara tersebut. Diantaranya terkait urgensi peningkatan status PBM, dampak peningkatan status PBM, serta penyiapan izin prakarsa dan naskah akademik.
Diketahui, aturan ini diteken bersama antara Menteri Dalam Negeri M. Ma`ruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni, pada Maret 2006.
![]() |
SKB ini di antaranya mengatur pembentukan Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB), tugas kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, dan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung.
Ketentuan yang paling kontroversial dari SKB ini adalah pasal 14 soal izin pendirian rumah ibadah. Bahwa, mesti ada minimal 90 nama umat pengguna rumah ibadah itu yang disahkan pejabat setempat, dan mendapat dukungan paling tidak 60 warga setempat.
Selain itu, ada kewajiban rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama dan FKUB setempat.
Dalam pelaksanaannya, SKB ini jadi penghambat pendirian sejumlah tempat ibadah warga minoritas sekaligus jadi pembenaran aksi-aksi vandalisme dan intoleransi.
Misalnya, perusakan musala di Kelurahan Tumaluntung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Januari 2019; terhambatnya pembangunan gereja GKI Yasmin Bogor, HKBP Filadelfia Bekasi, hingga Gereja Tlogosari Semarang.
"Yang terjadi sekarang masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya untuk membatasi," kata Ketua Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom, di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2).
![]() |
Ia pun meminta pemerintah untuk melakukan revisi peraturan yang ditandatangani di era SBY tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD pun menyarankan warga untuk mengugat SKB tersebut ke Mahkamah Agung. Jika tidak ada, pihaknya akan melakukan revisi untuk menyesuaikan kondisi politik terkini.
(rzr/arh)