Protes PPDB, Disdik DKI Sebut Aturan Usia Sesuai Permendikbud

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2020 13:44 WIB
Gerombolan orang tua yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) menyemut di depan Balai Kota Jakarta menyuarakan kritik soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, Selasa, 23 Juni 2020. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus aturan usia pada PPDB DKI Jakarta, karena banyak yang anaknya tak lolos ke SMP dan SMA yang dituju. CNN Indonesia/Safir Makki
Orang tua murid menggelar protes terhadap PPDB DKI 2020 di Balai Kota, Selasa (23/6), yang mengatur faktor usia dalam penerimaan murid baru. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan aturan usia pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2020 tentang PPDB PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.

PPDB DKI menuai rentetan kritik terkait aturan usia yang diduga membuat banyak siswa dengan usia lebih muda tak lolos masuk sekolah negeri.

"Kriteria usia dalam PPDB mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2019," ujar Kepala Disdik DKI Nahdiana melalui konferensi pers di Kantor Disdik DKI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan kriteria usia pada PPDB DKI, katanya, mengikuti aturan pada Pasal 6 dan Pasal 7 pada Permendikbud tersebut.

Pasal 6 menyatakan bahwa calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli di tahun ajaran berjalan. Dan Pasal 7 mengatur peserta didik baru kelas 10 SMA dan SMK maksimal berusia 21 tahun.

Sedangkan perkara pemeringkatan seleksi, katanya, mengacu pada pasal 25. Pada ayat kedua pasal tersebut diatur jika jarak domisili siswa dengan sekolah sama, maka seleksi mempertimbangkan usia yang lebih tua.

Di samping itu, Nahdiana juga menilai pertimbangan usia dalam pemeringkatan seleksi menjadi pilihan adil dalam pelaksanaan PPDB.

"Berdasarkan evaluasi dan kajian pelaksanaan PPDB menggunakan usia sebagai kriteria dapat mengakomodir calon peserta didik baru dari seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.

Ia pun menekankan bahwa pada jalur zonasi usia bukan satu-satunya yang jadi pertimbangan, melainkan lebih memprioritaskan jarak antar kelurahan.

Pertimbangan demografi, katanya, seperti kepadatan penduduk, kuota sekolah sampai transportasi di wilayah terkait sudah dipertimbangkan sebelum pelaksanaan PPDB.

"Penetapan zonasi berbasis kelurahan di DKI Jakarta sudah berlaku sejak pelaksanaan PPDB DKI tahun 2017," tambah Nahdiana.

PPDB DKI Jakarta sendiri sudah berlangsung sejak 22 Juni. Jadwalnya ditetapkan berbeda tergantung jenjang pendidikan dan jalur yang dipilih.

Pendaftaran PPDB DKI jalur zonasi digelar 26 sampai 27 Juni 2020. Jalur ini mempertimbangkan domisili sekolah dan tempat tinggal peserta. Namun faktor usia menjadi pertimbangan pemeringkatan ketika jumlah peserta yang mendaftar melebihi kuota.

Kritik terhadap aturan ini pun ramai dibahas sejak hasil PPDB jalur afirmasi diumumkan. Ratusan orang tua sempat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan menghapus aturan usia dalam PPDB.

(fey/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER