Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 sudah tepat. Menurutnya, tidak ada prosedur yang dilanggar oleh Pemprov DKI.
Teguh mengatakan secara umum Surat Keputusan Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2020/2021 sudah merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
"Terkait dengan ada beberapa perbedaan, Permendikbud memang merupakan acuan, tapi tidak harus seluruhnya persis sama karena disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah," kata Teguh saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh mengatakan sejumlah polemik yang muncul dalam proses PPDB Jakarta ini hanya karena terjadi mispersepsi antara Pemprov dan warga. Ia menyebut aturan usia dalam PPDB Jakarta tahun ini baru diterapkan ketika pendaftaran melebihi kuota.
Hal tersebut, kata Teguh, sesuai dengan Pasal 25 dan Pasal 26 Permendikbud 44/2019. Ketentuan terkait batas usia dalam PPDB juga sudah berlaku di beberapa daerah.
"Ada persepsi yang keliru kalau zonasi kemudian dinyatakan menjadi jalur usia, karena penapisan pertama tetap zonasi," ujar Teguh.
Menurut Teguh, kekhawatiran orang tua anaknya tak diterima di sekolah negeri karena takut kalah saing dengan calon peserta didik yang lebih tua tidak berdasar. Ia menyebut dalam aturan PPDB Jakarta menyediakan jalur prestasi.
"Sebetulnya sekarang cukup berimbang, untuk anak berprestasi ada jalur prestasi, untuk anak tidak mampu jalur afirmasi, dan untuk semua orang ada jalur zonasi," tuturnya.
Teguh malah menyayangkan Disdik DKI mengurangi jalur zonasi untuk mengakomodasi kuota peserta didik baru lewat jalur prestasi. Menurutnya, kebijakan jalur zonasi bertujuan untuk menghilangkan konsep sekolah favorit
Teguh menyebut status sekolah favorit yang diisi oleh murid-murid berprestasi justru menunjukkan diskriminasi.
"Padahal setiap anak itu istimewa dan punya kecerdasan masing-masing. Untuk itu Disdik harus teguh dengan keputusannya sesuai dengan SK Disdik 501," ujarnya.
Aturan PPDB Jakarta mendapat kritik. Salah satunya mengenai kuota peserta didik baru jalur zonasi yang berbeda dari Permendikbud.
Dalam Permendikbud, kuota penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi paling sedikit 50 persen. Sementara, dalam juknis Dinas Pendidikan DKI kuota penerimaan jalur zonasi sebesar 40 persen.
Kemudian yang menjadi permasalahan dalam aturan PPDB Jakarta yakni mengenai kriteria usia. Sejumlah pihak, termasuk orang tua para siswa menilai aturan ini diskriminatif.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana memastikan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan sistem PPDB jalur zonasi dengan aturan kriteria usia.
"Untuk PPDB kami sudah menjadwalkan, Dinas Pendidikan itu membawahi seluruh anak-anak, kami akan lanjut dengan proses besok hari, nanti akan dilakukan evaluasi setelah proses ini selesai," kata Nahdiana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/6) kemarin.
(dmi/fra)