Pemerintah tengah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang berisi tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2020.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan antar Lembaga (FKDH), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Budi Santosa, mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tengah merancang hal tersebut.
"Kita siapkan ada SKB antara Menpan, Mendagri, dan BKN. Bagaimana netralitas ASN di Pilkada 2020 ini," kata Budi dalam acara Sosialisasi PKPU dan Perbawaslu tentang Protokol Kesehatan secara daring, Jumat (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Budi menyatakan ASN di 270 wilayah yang menggelar Pilkada serentak 2020 perlu diberikan perlindungan khusus netralitasnya.
Terlebih lagi, kata dia, banyak kepala daerah incumbent yang potensial memutuskan maju kembali di Pilkada 2020. Hal itu berpotensi berpengaruh pada netralitas ASN saat Pilkada digelar.
"Teman-teman ASN di kabupaten/kota yang incumbent maju perlu ada perlindungan khusus, bagaimana dia tidak terkontaminasi pergerakan politik dari incumbent," kata dia.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat mengatakan ada 224 daerah punya potensi kepala daerah petahana maju lagi di Pilkada 2020.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pernah mencatat sebanyak 369 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas sejak Januari hingga 15 Juni 2020.
Kategori pelanggaran yang banyak dilakukan ASN adalah melakukan kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho/spanduk.
Diketahui, Pilkada Serentak tahun 2020 akan digelar pada 9 Desember setelah sempat mengalami penundaan akibat pandemi virus corona di Indonesia. Pilkada serentak kali ini akan menjadi ajang pemilu lokal terbesar sepanjang sejarah Indonesia karena diikuti 270 daerah.
(rzr/fea)