Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) lemah karena tak berhasil menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra saat berada di DKI Jakarta.
Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra telah tinggal di Jakarta sejak tiga bulan lalu. Namun Kejagung belum dapat meringkusnya hingga kini.
"Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga jujur ini kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin pun mempertanyakan pencekalan pihak imigrasi terhadap Djoko Tjandra. Menurutnya, Djoko Tjandra yang berstatus narapidana seharusnya masih dalam status cekal dan tak bisa masuk Indonesia.
"Kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi," ujarnya.
Burhanuddin mengatakan Djoko Tjandra telah mendaftarkan gugatan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun saat pendaftaran Kejaksaan tidak mampu mendeteksi identitas penggugat sehingga Djoko bisa lolos.
Ia menyebut mencari keberadaan Djoko Tjandra secara intensif. Menurutnya, jika buronan tersebut hadir dalam persidangan pihaknya akan langsung menangkapnya.
"Kalau dia hadir, saya tangkap," tandasnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra dikabarkan ditangkap oleh aparat keamanan setelah ketahuan memasuki wilayah Indonesia. Namun kabar itu dibantah oleh Jaksa Agung Burhanuddin.
Djoko Tjandra menjadi buron setelah kabur ke luar negeri. Ia disebut pergi ke Papua Nugini. Djoko Tjandra terseret kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 1999.
(dhf/fra)