HUT BHAYANGKARA

Wajah Polisi di Antara Diskresi dan Bayang-bayang HAM

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2020 08:54 WIB
Upacara puncak perayaan HUT ke-73 Bhayangkara di Silang Monas, Jakarta, Rabu. 10 Juli 2019. Presiden mengapresiasi atas pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK serta berharap sinergitas TNI - Polri dapat ditingkatkan dalam upaya menghadapi berbagai tantangan tugas yang semakin kompleks. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Ilustrasi kepolisian. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sering kali mendapat sorotan dalam penegakan hukum selama ini. Posisinya terjepit, antara menegakkan hukum dan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Hampir setiap tahun, ratusan laporan masuk ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengungkapkan setidaknya ada 744 aduan pada 2019 terkait dugaan proses hukum oleh Polri yang tidak sesuai dengan aturan hingga dugaan kekerasan oleh jajaran kepolisian dalam bertugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika diklasifikasi, Polri merupakan institusi terbanyak yang diadukan ke Komnas HAM karena dugaan pelanggaran HAM dibanding institusi lain.

Sementara, menurut catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), setidaknya ada 921 laporan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian selama periode Juli 2019 hingga Juni 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kala itu menilai banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran HAM itu merupakan hal yang wajar diterima oleh kepolisian. Pasalnya institusi tempatnya mengabdi adalah yang paling banyak menangani kasus hukum dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sejumlah Personel Kepolisian Polres Aceh Barat memakai masker saat mengikuti Simulasi Tactical Floor Game di halaman Mapolres Aceh Barat, Aceh, Selasa (7/4/2020). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan rekomendasi terbaru untuk semua orang yang keluar rumah agar menggunakan masker sebagai upaya mengurangi resiko penyebaran dan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.Ilustrasi polisi. (Antara/SYIFA YULINNAS)

"Enggak bisa menggeneralisir, enggak bisa seperti itu. Pasti (banyak dilaporkan). Coba lihat di seluruh dunia, lembaga institusi mana yang paling banyak melanggar HAM? Pasti kepolisian," kata Dedi sebagaimana diberitakan CNNIndonesia.com Rabu 17 Juli 2019 lalu.

Di masa sekarang, Polri mengklaim dalam menjalankan tugasnya setiap jajaran kepolisian di lapangan selalu diwajibkan untuk menghormati HAM sesuai aturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Seyogyanya aturan itu berlaku, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan setiap laporan dan kritik kepada Korps Bhayangkara tentu akan diterima dan menjadi bahan evaluasi ke depannya. Meskipun, selama ini setiap anggota kepolisian telah dibekali sikap profesionalisme.

"Polri saat ini sudah menjalankan tugas pokoknya sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku," kata Argo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (28/6).

Dia mengapresiasi sejumlah lembaga eksternal yang turut melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri, seperti Komnas HAM. Maklum, sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi memang seringkali tidak terdeteksi oleh mekanisme pengawasan internal kepolisian itu sendiri.

"Sepanjang yang disampaikan Komnas HAM tersebut sesuai dengan fakta hukumnya, Polri pasti akan menindaklanjuti hal tersebut dan memberi sanksi tegas bagi personilnya," lanjut Argo menjelaskan.

Argo menerangkan, pada prinsip menjalankan tugas kesehariannya, Polri terikat pada hukum disiplin sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 dan kode etik profesi Polri sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Selain itu, masih ada aturan turunan lain yang mengikat anggota kepolisian dalam bertindak di lapangan.

Dalam aturan itu dijelaskan secara rinci mengenai sejumlah mekanisme penyelesaian hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Sehingga penting bagi fungsi pengawas internal untuk memastikan agar aturan tersebut dilaksanakan dengan optimal, tidak hanya untuk mencegah personil melakukan pelanggaran namun juga membangun budaya organisasi yang adaptif.

"Sepanjang pelaksanaan tugas dilakukan dengan profesional dan proporsional, setiap anggota Polri tidak perlu merasa khawatir dibayangi pelanggaran HAM," ucap Argo.

"Sehingga perlu bagi setiap manager dan first line supervisor untuk meningkatkan kompetensi personil Polri dalam aspek knowledge, skill dan attitude," lanjut dia lagi.

Dalam menjalankan tugasnya pun, kata Argo, setiap insan Korps Bhayangkara akan terus didorong untuk bekerja dengan mengedepankan asas salus populi suprema lex esto atau menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Oleh sebab itu, penegakan hukum selama ini dikenal sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir ketika upaya preemtif dan preventif di kepolisian tidak efektif.

"Penegakan hukum yang dilakukan Polri harus dapat memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum kepada masyarakat dengan pendekatan hukum progresif yang dalam pelaksanaannya mengedepankan restorative justice bagi para pihak," pungkas dia.

(bersambung ke halaman selanjutnya...)

Promo Setroom

Pelanggaran dan Diskresi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER