Anies Izinkan Reklamasi Ancol, DPRD Mengaku Kecolongan

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2020 08:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai mengikuti rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/1).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektare (CNNIndonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak merasa kecolongan terkait izin reklamasi Ancol seluas 155 hektare (ha) yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Izin perluasan wilayah dengan reklamasi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur 120 ha itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 sejak Februari 2020.

"Boleh dibilang kami kecolongan, sebab harusnya dibahas di DPRD dulu," kata Gilbert seperti dilansir dari Antara, Rabu (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gilbert mengatakan PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembang proyek reklamasi ini juga terkesan menutup-nutupin. Perusahaan milik pemerintah daerah itu tidak pernah menyampaikan pemberian izin tersebut kepada DPRD DKI.

"Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka enggak menyampaikan ke kami. Makanya kami juga bingung tiba-tiba sudah ada kepgub," katanya.

Komisi B DPRD DKI Jakarta akan meninjau langsung proyek reklamasi Ancol tersebut. Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait akan dipanggil untuk membahas reklamasi kawasan Ancol tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas 155 hektare.

Izin terbit dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare tertanggal 24 Februari 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar banyak soal reklamasi Ancol ini. Dia mengaku akan menjelaskan selengkap mungkin pada saatnya nanti.

"Nanti dijelasinnya lengkap sekalian, jangan doorstop," katanya di Balai Kota, Selasa.

VP Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol, Agung Praptono menjelaskan bahwa perluasan kawasan rekreasi itu untuk menjadikan Ancol bukan hanya kebanggaan DKI Jakarta, tetapi juga ikon Indonesia.

"Saat ini masih dalam tahapan SK, belum ada perkembangan," ujar Agung.

Agung mengatakan semua proses dan tahapan sedang dilaksanakan sebagai bagian dari rencana Ancol untuk menjadi kawasan rekreasi terpadu terbesar di Asia Tenggara.

Selaku perusahaan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta, Ancol membutuhkan pembangunan kawasan baru dan peningkatan kapasitas atas kawasan yang sudah ada. Dengan proyek itu, secara tidak langsung juga meningkatkan aset perusahaan.

"Kita pastikan proses tetap berjalan, karena SK itu punya jangka waktu," kata Agung.

Pemberian izin reklamasi ancol ini mengundang kritik karena sebelumnya Anies membatalkan reklamasi di Teluk Jakarta. Penolakan pada reklamasi juga jadi janji kampanye Anies di Pilkada DKI Jakarta bersama Sandiaga Uno.

(antara/bmw/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER