Jokowi Didesak Cabut Peraturan soal Polisi di Jabatan Sipil

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2020 17:15 WIB
Presiden Joko Widodo tiba untuk menghadiri KTT ASEAN ke-36 secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020). Dalam KTT dengan tuan rumah Vietnam tersebut, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya untuk memperkuat kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19 serta mengusulkan perlunya pengaturan ASEAN Travel Corridor. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj.
Tim Advokasi untuk Demokrasi meminta Presiden Joko Widodo mendorong pencabutan aturan yang memungkinkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keberadaan para perwira Kepolisian RI (Polri) di jabatan-jabatan sipil mendapatkan kritik di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Korps Bhayangkara, 1 Juli 2020.

Tim Advokasi untuk Demokrasi meminta Presiden Joko Widodo mendorong pencabutan aturan yang memungkinkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil itu terjadi.

"Pemerintah--khususnya Presiden--, DPR dan Kepolisian bertindak tegas menghapus praktik Multifungsi Polri dengan mencabut keberlakuan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017," kata anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi dari LBH Jakarta, Rasyid dalam konferensi pers virtual, Rabu (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak lagi melibatkan pejabat Kepolisian aktif dari segala aktifitas penempatan di luar organisasi Kepolisian, khususnya di sektor yang di luar kompetensi dan profesionalitas," imbuhnya.

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor4 Tahun 2017 itu berisi mengenai Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Polri. Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai peraturan tersebut mengarah pada multifungsi Polri.

Berdasarkan catatan LBH Jakarta, setidaknya ada 16 pejabat Kepolisian aktif yang menempati posisi di luar organisasi Kepolisian.

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Jateng, Selasa (30/6)Presiden RI Joko Widodo (Dok.Biro Setpres/Laily Rachev)

Menurut Rasyid, penempatan anggota kepolisian aktif di luar organisasi kepolisian itu bertentangan dengan Pasal 10 ayat 3 TAP MPR RI No. VII Tahun 2000 dan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Dua beleid tersebut menjelaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Penugasan di luar struktur kepolisian ini juga rawan akan konflik kepentingan," kata Rasyid.

Menurutnya multifungsi Polri itu pun menjadi tanda bahwa agenda Reformasi Kepolisian yang mengalami kemunduran. Ia mengatakan itu jauh dari cita-cita reformasi yang menghendaki adanya institusi pemerintahan profesional dengan penghapusan Dwi Fungsi ABRI. Sebelum masa reformasi, Polri masih jadi satu bagian dengan ABRI.

"22 Tahun pasca Reformasi 1998, Indonesia justru dihadapkan dengan adanya Multifungsi Polri," kata dia.

Infografis Sejarah Bhayangkara, Jalan Panjang Kepolisian RI

Selain pencabutan Perkap itu, Tim Advokasi juga meminta Pemerintah melakukan langkah reformasi kepolisian secara serius yakni meletakkan Korps Bhayangkara itu di bawah supremasi sipil secara demokratik.

"Pemerintah memperbaiki dan memperkuat mekanisme pengawasan di Kepolisian, khususnya terkait penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku praktik penyiksaan yang dilakukan aparat Kepolisian," katanya.

Untuk membangun sistem dan kebijakan pencegahan praktik penyiksaan secara serius, pemerintah juga diminta segera meratifikasi Protokol Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan (Optional Protocol Convention Against Torture)

"Pemerintah mendorong dan mempercepat revisi ketentuan KUHAP untuk mengontrol proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian yang pada hari ini minus pengawasan," kata dia.

[Gambas:Video CNN]



(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER