Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kegiatan unjuk rasa saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kedua wajib menerapkan aturan jaga jarak untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
"Untuk kegiatan unjuk rasa dan lain-lain, ini harus dipastikan bahwa harus mengikuti protokol soal jaga jarak karena risikonya besar," kata Anies dalam konferensi pers, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7).
Anies mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait ihwal aturan jaga jarak dalam kegiatan unjuk rasa. Ia tak ingin kegiatan tersebut menimbulkan risiko kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai kegiatan-kegiatan yang sifatnya mau menyampaikan aspirasi tapi ada risiko kesehatan," ujarnya.
Dalam catatan CNNIndonesia.com, sejumlah unjuk rasa terjadi di Jakarta pada masa PSBB transisi, yakni aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR/MPR. Kemudian aksi kader PDI Perjuangan di sejumlah lokasi yang meminta kepolisian mengusut insiden pembakaran bendera PDI Perjuangan.
Selain itu, aksi demonstrasi sejumlah orang tua murid yang menolak aturan usia dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi.
Sebelumnya, Anies kembali memperpanjang PSBB transisi untuk 14 hari ke depan. Ia meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan tak keluar rumah jika tak ada kepentingan mendesak.
Kebijakan PSBB diterapkan di Jakarta pertama ali pada 10 April 2020 selama 14 hari hingga 24 April 2020. Jakarta adalah wilayah pertama yang menerapkan PSBB untuk menekan dan menanggulangi corona di Indonesia.
Anies kembali memperpanjang PSBB selama 28 hari sampai 22 Mei 2020 karena kasus positif virus corona di Jakarta belum juga menurun.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu memperpanjang PSBB lagi pada 19 Mei 2020 sampai 4 Juni. Setelah itu, Anies mulai menerapkan PSBB transisi sejak 5 Juni sampai 2 Juli.
Dalam penerapan PSBB transisi, sejumlah kegiatan mendapat pelonggaran. Mulai dari kegiatan ibadah, kegiatan perkantoran, pembukaan pusat perbelanjaan, hingga pembukaan tempat rekreasi.
Di sisi lain, kasus positif virus corona di Jakarta masih meningkat selama PSBB transisi.
Berdasarkan data dari laman pemantauan Covid-19 milik DKI, hingga Selasa (30/6) jumlah kasus positif di Jakarta secara kumulatif mencapai 11.276 kasus. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 3.676 kasus selama masa PSBB transisi.
Sebelumnya, pada 4 Juni atau sehari sebelum penerapan PSBB transisi, jumlah kasus positif di Jakarta baru mencapai angka 7.600. Artinya, rata-rata setiap harinya, selama masa PSBB transisi jumlah kasus di Jakarta bertambah 136 kasus
Hingga Rabu (1/7), kasus positif virus corona di Jakarta mencapai 11.482 kasus. Dari jumlah itu, 6.680 orang dinyatakan telah sembuh dan 644 orang meninggal dunia. Namun, data Gugus Tugas Covid-19 kasus positif di Jakarta mencapai 11.637.
(dis/fra)