Pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terancam mundur ke tahun 2021 karena Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang fokus merampungkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Ketua Kelompok Fraksi (Poksi) PDIP di Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan RUU PKS akan dioper dari Komisi VIII ke Baleg DPR RI. Pembahasan RUU itu seharusnya bisa langsung dilakukan setelah proses peralihan.
"Tapi karena kalkulasinya mungkin sekarang tengah tahun dan Cipta Kerja masih dalam pembahasan, jadi mungkin diprioritaskan tahun 2021," kata Diah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diah menyampaikan PDIP sebagai pengusul RUU PKS tak keberatan atas kondisi itu. Asalkan RUU PKS tidak dicabut sepenuhnya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Diah justru menyambut baik peralihan RUU PKS ke Badan Legislasi. Sebab hal itu sesuai dengan tuntutan para aktivis perempuan. Dia juga berharap pembahasan RUU PKS akan lebih lancar usai diambil alih Baleg.
"Enggak masalah karena di Baleg kan ada Komisi III, Komisi Kesehatan, Komisi Pendidikan, anggotanya lebih variatif. Siapa tahu lebih bagus juga perspektif membahas undang-undangnya," ujar Diah.
Ditemui terpisah, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengakui memang ada rencana peralihan RUU PKS dari Komisi VIII ke Baleg. Namun ia tidak bisa memastikan hal itu dilakukan tahun ini.
Supratman bilang Baleg masih terganjal status Komisi VIII sebagai pengusul RUU PKS. Mereka baru bisa mengambil alih pembahasan draf tersebut dalam prolegnas tahun depan.
"Saya berikan jaminan bahwa kan Oktober kan disahkan prolegnas baru, kalau Komisi VIII tetap tarik, maka Baleg yang akan usulkan RUU PKS," kata Politikus Gerindra itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7).
(dhf/osc)