Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari memaparkan sejumlah rencana reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi di Jakarta Utara.
Rencana pembangunan reklamasi Ancol ini diketahui setelah Komisi B melakukan agenda kunjungan kerja ke kawasan tersebut pada Selasa (30/6).
Menurut Mili, sapaan Eneng, PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) bakal membangun wahana laut dan fasilitas meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE) dalam rencana reklamasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pihak Ancol belum ada rencana yang pasti akan didesain seperti apa, secara garis besar untuk perluasan rekreasi Dufan dan MICE saja," kata Mili saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (2/7).
Politikus PSI itu menuturkan, reklamasi dua tempat itu dibagi atas rencana pembangunan Pulau K dan L. Menurut dia, untuk Pulau K berada di belakang wahana halilintar Dufan.
Di sana PJA selaku pengelola berencana membuat wahana laut yang diberi nama Disney Sea. Sementara, di Pulau L difokuskan membangun lokasi pertemuan MICE di dalam kawasan Ancol.
Kendati demikian, Mili mewanti-wanti agar Pemprov DKI benar-benar bisa memastikan daya tampung air saat melakukan reklamasi Ancol.
"Pemprov harus benar-benar memastikan agar daya tampung air di Ruang Terbuka Hijau, Ruang Terbuka Biru dan Pengerukan Sungai bisa mengganti daya tampung air yang hilang di Teluk Jakarta akibat reklamasi," tuturnya.
![]() |
Permasalahkan Nama Pulau
Namun pembangunan di Pulau L reklamasi itu dipertanyakan anggota Komisi B lainnya Gilbert Simanjuntak. Menurut dia, berdasarkan peraturan reklamasi di lahan 17 pulau, yang menjadi milik PJA adalah Pulau J dan K, bukan Pulau L.
Gilbert mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami persoalan izin reklamasi tersebut. Apalagi, rencana reklamasi ini menyangkut Pulau K dan L.
"Kita masih harus dalami betul masalah ini, kok jadi Pulau L? Kenapa jadi Pulau L, karena milik Ancol itu kan Pulau J dan K," ujar Gilbert.
Departement Head Corporate Communications PT Pembangunan Jaya Ancol Rika Lestari belum merespon untuk diklarifikasi terkait rencana pembangunan lahan reklamasi dan nama pulau dipermasalahkan oleh DPRD tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dengan total luas 155 hektar.
Izin reklamasi Ancol terbit dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar tertanggal 24 Februari 2020.
Hingga kini Anies belum menjelaskan pertimbangan mengeluarkan izin reklamasi di pantai utara Jakarta. Padahal, saat kampanye 2017, dia menolak keras reklamasi yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sementara itu pendukung Anies ketika kampanye Pilgub DKI Jakarta, menyatakan kecewa dengan keputusan gubernur yang memberikan izin reklamasi. Relawan Jaringan Warga (Jawara) Anies-Sandi mengingatkan Anies agar segera mencabut izin reklamasi di kawasan Ancol dan Dufan.
VP Corporate Secretary PJA, Agung Praptono menjelaskan perluasan kawasan rekreasi dilakukan untuk menjadikan Ancol sebagai ikon Indonesia, bukan hanya DKI Jakarta saja.
Agung mengatakan semua proses dan tahapan sedang dilaksanakan sebagai bagian dari rencana Ancol untuk menjadi kawasan rekreasi terpadu terbesar di Asia Tenggara.
(dmi/pmg)