Walhi Kritik Anies: Beri IMB Pulau D Kini Hidupkan Reklamasi

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2020 14:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek lokasi lahan pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyegel 932 bangunan yang ada di Pulau D Reklamasi karena tidak memiliki izin. Selain menyegel pulau D, Anies juga menyegel lahan Pulau C meski belum ada bangunan maupun aktivitas pembangunan di pulau tersebut. CNNIndonesia/Adhi Wicaksono.
Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan reklamasi di Ancol dinilai tak mengandung urgensi apa pun(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritisi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan izin reklamasi di kawasan Ancol. Walhi mempertanyakan urgensi dari pemberian izin reklamasi tersebut.

"Apa urgensinya reklamasi Ancol? Pemprov terus memunculkan preseden buruk, setelah penerbitan IMB Pulau D dan sekarang masih menghidupkan reklamasi," kata Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi saat dihubungi, Kamis (2/7).

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB pada Juni 2019 untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta yang sempat disegel. Selain itu, ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tubagus menganggap langkah yang diambil Anies menunjukkan ketidakjelasan sikap Pemprov DKI terhadap pemulihan teluk Jakarta. Pasalnya, menurut dia, reklamasi hanya akan mengorbankan kehidupan pesisir laut.

Tubagus juga meminta agar Anies tetap konsisten dengan janjinya yang menolak reklamasi Jakarta. Selain itu, sebagai pucuk pimpinan di Pemprov DKI Jakarta, Anies seharusnya bisa memilih untuk tidak menerbitkan SK Gubernur izin reklamasi Ancol.

"Reklamasi harus dibatalkan dalam seluas atau konsep apa pun, karena tidak dibenarkan. Dengan kebijakan dan kewenangan Gubernur tentunya bisa ditolak reklamasi tersebut," papar dia.

CNNIndonesia.com sudah mencoba mengonfirmasi tentang urgensi pemberian izin reklamasi di kawasan Ancol.

Namun, sampai berita ini dimuat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono belum membalas pesan singkat mau pun menjawab panggilan telepon CNNIndonesia.com.

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas 155 hektar.

Izin reklamasi Ancol terbit dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar tertanggal 24 Februari 2020.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari sudah mengecek langsung ke kawasan yang akan direklamasi pada Selasa (30/6).. Dia membeberkan sejumlah rencana reklamasi perluasan di kawasan tersebut.

Menurut Mili, sapaan Eneng, PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) bakal membangun wahana laut dan fasilitas meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) dalam rencana reklamasi tersebut.

"Dari pihak Ancol belum ada rencana yang pasti akan didesain seperti apa, secara garis besar untuk perluasan rekreasi Dufan dan MICE saja," kata Mili saat dihubungi.

(dmi/bmw/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER