Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pertokoan, swalayan, dan pedagang pasar wajib menyediakan kantong belanja ramah lingkungan usai larangan penggunaan kantong plastik berlaku hari ini, Rabu (1/7).
Anies mengaku sudah menyiapkan sejumlah sanksi dan denda bagi pengelola toko, pasar swalayan, maupun pedagang yang tidak menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.
"Ada peringatan tertulis, ada denda yang bisa bernilai sampai dengan Rp25 juta apabila pusat pertokoan, pasar swalayan atau pasar rakyat tidak menyiapkan kantong ramah lingkungan," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Dalam Pergub itu diatur sanksi yang disiapkan berupa sanksi administratif, yakni teguran tertulis sebanyak tiga kali.
Kemudian, jika pengelola tak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga, maka akan dijatuhkan denda secara bertahap dari Rp5 juta hingga Rp25 juta.
Jika pengelola masih melakukan pelanggaran dalam waktu lima minggu dari pengenaan denda, maka Pemprov DKI bisa membekukan izin toko.
Anies menyebut aturan ini dibuat agar masyarakat terbiasa membawa kantong ramah lingkungan ketika berbelanja. Ia berharap masyarakat mulai berubah dengan tak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.
"Jadi belanja membawa kantong sendiri, justru itu yang dianjurkan," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan bahwa pihaknya tak melarang pengelola toko swalayan, pusat perbelanjaan, atau pasar rakyat untuk menjual kantong ramah lingkungan.
"Toko-toko berkewajiban untuk menyiapkan kantong ramah lingkungan. Bahwa pasar, pertokoan, swalayan tidak dilarang menjual kantong yang ramah lingkungan," katanya.
Kendati demikian, Anies menyebut pemberian sanksi dan denda kepada pengelola toko akan dilakukan bertahap. Menurutnya, saat ini aturan tersebut baru mulai berjalan.
"Pengawasan terus dilakukan. Jadi kalau begini perlu waktu sebenarnya, yang kami lakukan kan bukan mencari pelanggaran saja, yang kami lakukan kalau ada pelanggaran diubah perilakunya, tujuannya mengubah perilaku," katanya.
"Karena tujuannya bukan menambah pendapatan DKI menemukan pelanggar. Tapi tujuannya mengubah semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," ujar Anies menambahkan.
(dmi/fra)