Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang menjerat Nurhadi Abdurrachman.
Upaya tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang berprofesi sebagai karyawan swasta, yakni Deni Setiyanto dan Agnes Jennifer.
"Penyidik mengkonfirmasi kepada kedua saksi tersebut terkait dugaan adanya aliran uang dari Tersangka NHD [Nurhadi] dan Tersangka RHE [Rezky]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (2/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Agnes menyatakan telah menyerahkan barang bukti terkait perkara yang menjerat Nurhadi dalam pemeriksaan hari ini. Hanya saja, ia tidak mengatakan tegas barang bukti apa yang dimaksud.
Agnes mengaku tidak memiliki hubungan baik dengan Nurhadi maupun Rezky.
"Saya cuma memenuhi panggilan saja dan menyerahkan barang bukti saja," ucap Agnes usai menjalani pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK.
Dalam menelusuri aliran uang ini, penyidik KPK juga sudah menggali keterangan ipar Nurhadi, Irene Wijayanti (PNS) dan kakak ipar Rezky Herbiyono bernama Yoga Dwi Hartiar.
Ali menyatakan KPK tak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara yang menjerat Nurhadi dan Rezky ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu, terang dia, menindaklanjuti informasi yang diterima KPK dari masyarakat mengenai pencucian uang oleh Nurhadi.
Hanya saja, juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus terhadap dugaan suap atau gratifikasi yang diperbuat oleh Nurhadi terlebih dahulu.
"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil proses penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," ucap dia.
Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto serta suap atau gratifikasi dengan total Rp46 miliar dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA.
Ia bersama menantunya Rezky Herbiyono ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan ini, tim KPK turut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Tim KPK juga turut menyita tiga kendaraan, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik.
Nurhadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(ryn/agt)