Bupati Lampung Utara Nonaktif Divonis 7 Tahun Bui

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2020 20:43 WIB
Agung Ilmu Mangkunegara adalah Bupati Kabupaten Lampung Utara
Bupati Lampung Utara Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara. (Foto: lampungutarakab.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara divonis tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut.

"Pidana 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan," demikian petikan putusan yang diperoleh dari Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Agung juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp74,6 miliar subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Perkara ini diadili oleh Efiyanto sebagai hakim ketua, serta Siti Insirah, Ahmad Baharuddin Naim, Medi Syahrial Alamsyah dan Jaini Basir sebagai anggota.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang itu mengungkapkan hal yang memberatkan Agung adalah terdakwa sebagai kepala daerah tidak berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi. Terdakwa juga telah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi secara berulang.

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa telah mengakui kesalahannya dan berlaku sopan selama di persidangan.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata Hakim.

Agung dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Ia juga terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Mendengar putusan ini, baik terdakwa Agung maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK yang menghukum Agung dengan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam perkara yang sama, orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, divonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Raden dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Ia juga terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Merespons putusan tersebut, Raden menyatakan menerima. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Dalam kasus yang sama eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal yang sama sebagaimana Agung dan Raden.

Syahbuddin menyatakan menerima putusan, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri, dihukum empat tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Wan Hendri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp60 juta subsider dua bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Ia menyatakan menerima putusan majelis hakim, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER