BNN Akan Bantu DKI Banding Penutupan Diskotek Golden Crown

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Jul 2020 04:20 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN).CNN Indonesia/Safir Makki
BNN siap membantu DKI Jakarta dalam mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan penutupan Diskotek Golden Crown. Ilustrasi. (CNNindonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan siap membantu Pemprov DKI dalam menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan manajemen Diskotek Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa atas pencabutan izin usaha.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum agar Diskotek Golden Crown kembali ditutup.

"Kalau diminta kita siap beri bantuan upaya hukum," kata Arman dalam keterangannya, Jumat (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Arman, pihaknya juga siap menujukan bukti bahwa memang ada transaksi peredaran dan pemakaian narkoba di dalam diskotek tersebut. Pada 6 Februari lalu, BNN diketahui melakukan razia di Diskotek Golden Crown dan memeriksa 184 pengujung.

Hasilnya, sebanyak 107 pengunjung dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Menurut Arman, langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI menutup Golden Crown adalah langkah tepat.

"Kalau tempat hiburan malam yang jadi tempat peredaran narkoba tidak ditutup buat apa kami beri rekomendasi penutupan ke pemerintah daerah," tuturnya.

PTUN diketahui mengabulkan gugatan terkait pencabutan izin usaha Diskotek Golden Crown yang dilakukan Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar Surat Keputusan Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020 dibatalkan.

Selain itu, Pemprov DKI juga diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut. Hakim juga menghukum tergugat, dalam hal ini Pemprov DKI, membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp272 ribu.

Sebelumnya, Pemprov DKI bakal mengajukan banding PTUN yang memenangkan manajemen Diskotek Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa atas pencabutan izin usaha. "(Akan) mengajukan banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).

(dis/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER