Polisi Bekuk Sindikat Penyelundupan Narkoba Modus Impor Kurma

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2020 21:28 WIB
Pedagang kurma menata barang dagangannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, 10 Mei 2019. Saat bulan Ramadan, permintaan buah kurma meningkat tiga lipat dibanding hari biasa. CNN Indonesia/Hesti Rika
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Khusus Merah Putih Polri meringkus tujuh orang terkait penyelundupan narkoba dengan modus impor kurma.

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengungkapan penyelundupan 402 kg narkotika di wilayah Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Tujuh pelaku itu terdiri dari tiga warga negara Iran, satu warga negara Pakistan, dan tiga warga negara Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya ini impor kurma dan pinang dari Pakistan dan Iran," kata Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kepada wartawan, Kamis (2/7).

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit menuturkan penangkapan tujuh orang tersebut bermula dari penangkapan seorang nelayan yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Disampaikan Listyo, dalam menjalankan aksinya, sindikat ini membuat perusahaan bernama PT AMS. Perusahaan sengaja dibuat oleh para tersangka bergerak di bidang impor kurma dan pinang.

"Ini sarana mereka melakukan pencucian uang," ucap Listyo.

Tersangka A dan H, kata Listyo, pernah mendekam di Lapas Kuningan. Saat masih berada di lapas, tersangka H sering berkomunikasi dengan tersangka A yang telah bebas lebih dulu. Keduanya kemudian berencana memasukkan narkoba jenis sabu dari Timur Tengah lewat jalur laut.

Pada 15 Januari, tersangka A dan tersangka S yang merupakan WN Pakistan, memesan 140 bungkus sabu. Sabu itu berhasil masuk ke Indonesia pada 29 Januari 2020 dan sudah diedarkan.

Lalu, pada Mei, tersangka A, H, dan Y kembali memesan 404 bungkus sabu yang dikirim lewat Samudera Hindia. Namun, pengiriman ini berhasil digagalkan, meski sebanyak 63 bungkus telah dijual oleh tersangka.

Diungkapkan Listyo, selain memanfaatkan PT AMS, sindikat itu juga memanfaatkan PT Global Auto Trand dengan modus sebagai penyalur motor ke Iran.

"Adapun nilai transaksi selama bulan Januari hingga April 2020 mencapai 15 milyar, diduga uang tersebut adalah hasil pencucian uang dari transaksi-transaksi narkoba yang mereka lakukan," tutur Sigit.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 subsider Pasal subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER