Ada Bahasan Sensitif, Komisi III DPR Rapat Tertutup di KPK

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2020 12:41 WIB
Ketua Komisi III Herman Hery di KPK,
Ketua Komisi III Herman Hery menyebut Rapat Dengar Pendapat dengan KPK digelar tertutup untuk menghindari hal-hal sensitif yang bisa disalahartikan. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di markas antirasuah, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7). RDP ini digelar secara tertutup.

Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan rapat digelar tertutup berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Alasannya dikhawatirkan ada hal-hal sensitif yang bisa ditafsirkan lain oleh publik jika digelar terbuka.

"Tertutup. Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar," kata Herman di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait RDP kali ini, Herman mengungkapkan pihaknya akan meminta penjelasan KPK dan Dewan Pengawas terkait isu terkini yang mendapat perhatian publik. Namun dia tak menjawab lugas apakah pihaknya juga turut akan membahas dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri perihal gaya hidup mewah.

"Isu terkini sudah dipegang oleh masing-masing anggota, saya sebagai ketua, kami membebaskan setiap fraksi untuk mempertanyakan apa yang sudah mereka agendakan," ungkap Herman.

"Semua anggota sudah punya pertanyaan masing-masing. Saya sebagai ketua hanya memimpin jalannya rapat, saya tidak mengatur agenda pertanyaan," tambahnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan pihaknya juga tak ambil pusing terhadap kemungkinan penilaian publik atas dugaan intervensi dari rapat yang dilakukan secara tertutup. Lagi pula, kata dia, tak ada aturan yang melarang rapat dilakukan secara tertutup.

"Soal tertutup dan terbuka tidak ada aturan yang melarang, tergantung kesepakatan. Jadi, tidak ada aturan yang diperdebatkan kenapa terbuka, kenapa tertutup. Semua tergantung urgensi menurut pendapat kedua belah pihak," kata dia.

Pun dengan agenda rapat yang diselenggarakan di kantor mitra kerja komisi hukum DPR, dia mengatakan tak ada aturan yang dilanggar.

"Sesuai dengan UU MD3 bahwa DPR boleh mengadakan rapat di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR. Tak ada aturan yang dilarang," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa kunjungan Komisi yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keamanan ini ke KPK juga untuk melakukan pengecekan terhadap fasilitas di gedung baru yang pertama kali beroperasi pada Februari 2017 lalu.

"Pertama-tama karena ini gedung baru, kami di periode yang sekarang belum pernah melihat kondisi gedung seperti apa, fasilitas seperti apa, kemudian ruang tahanan seperti apa," ujarnya lagi.

(ryn/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER