Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan memanggil Lurah Grogol Selatan terkait dengan proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra yang tergolong cepat.
"30 menit yang saya tahu (Pembuatan). Makanya agak sedikit rancu, itu bisa juga akan kita panggil lurahnya terutama, lurah di grogol kalau enggak salah," kata dia saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (6/7).
DPR menurutnya akan menggali soal proses cepat pembuatan KTP Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Lurah Grogol Selatan, ia menyebut, pihaknya juga akan memanggil Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
Anggota tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma sebelumnya membenarkan perihal E-KTP yang dibuat kliennya sebelum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Kami tahu (soal KTP)," ujar Andi di PN Jaksel, Senin (6/7), saat ditanya perihal e-KTP baru yang dibuat Djoko di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Ketika dikonfirmasi kembali bahwa rekam data hingga e-KTP itu rampung pada hari yang sama saat Djoko Tjandra mendaftarkan PK ke PN Jaksel pada 8 Juni lalu, Andi mengaku tak tahu menahu.
"Kalau proses dalam waktu sehari saya sendiri tidak mendampingi beliau dalam proses KTP ya. Jadi, saya nggak bisa memastikan prosesnya seperti apa berapa lama. Karena saya pribadi tidak tahu," kata Andi.
(yoa/sur)